Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) ditata sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) terintegrasi. Pengembangan BBK merupakan salah satu strategi peningkatan investasi.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dalam rapat koordinasi “Finalisasi Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK”, pada Selasa, 8 Juni 2021, mengatakan bahwa pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. Menurut laporannya, nilai ekspor Provinsi Kepulauan Riau pada Maret 2021 mencapai angka 1,356 juta dolar AS, meningkat 12,6 persen dari Februari.

Kinerja ekspor terus mengalami peningkatan dan impor yang dilakukan hampir seluruhnya demi mendukung kegiatan produksi. Bertolak dari kondisi itulah, pemerintah kemudian menyusun rancangan perpres tentang rencana induk pengembangan KPBPB BBK. Total ada sebanyak 153 program atau proyek yang akan diajukan dalam perpres itu. Dan dari situ, terdapat pula beberapa program atau proyek prioritas yang bersifat optimistis, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekspor-impor, penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, hingga memperbanyak kegiatan padat karya.

Adalah Gubernur Ansar bersama Deputi bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo serta Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekaligus anggota 2 bidang Kebijakan Strategis BP Batam Enoh Suharto Pranoto yang hadir dalam rapat koordinasi itu. Selain juga, Wakil Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim dan Sekda Bintan Adi Prihantara. Sedangkan dari Pemprov Kepri hadir Asisten Ekbang Syamsul Bahrum, Staf Khusus Gubernur Sarafudin Aluan, Suyono, Angelinus, dan Muhti serta Kaban Kesbangpol Lamidi, Kepala Barenlitbang Andri Rizal, dan Karo Pembangunan Aries Fhariandi.

Perlu diketahui, pemerintah sedang melakukan penataan dan mengintegrasikan pembangunan di Kawasan BBK, termasuk Tanjungpinang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi kawasan. Pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam rencana induk pengembangan KPBPB BBK.

Presiden Joko Widodo mengarahkan, pengintegrasian tersebut memuat tiga program utama, yaitu pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi, serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK. Kelak, payung hukum rencana induk pengembangan KPBPB BBK berupa peraturan presiden yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB, telah ditetapkan pemerintah pada 2 Februari 2021.

Hal itu sekaligus merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha yang termasuk di dalamnya mengatur insentif yang menarik untuk kawasan ekonomi, termasuk KPBPB.

Reformasi yang terwujud dalam PP 41/2021 melingkupi kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP), pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya), pengembangan dan kerja sama pemanfaatan aset dengan badan usaha (BUMN/D, koperasi, swasta/PT, badan hukum asing), fasilitas dan kemudahan dalam  hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan, pengembangan dan pengelolaan kawasan (rencana induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap lima tahun), serta sanksi dan peralihan (transisi dewan kawasan, transisi BP, dan transisi OSS).

Untuk mendukung penyusunan rancangan perpres tentang rencana induk pengembangan KPBPB BBK, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama pihak terkait melakukan serangkaian tinjauan lapangan dan verifikasi kesiapan pelaksanaan program atau proyek prioritas pengembangan Kawasan BBK.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili Deputi bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Wahyu Utomo dalam rapat koordinasi itu mengkonfirmasi adanya rencana induk pengembangan KPBPB BBK. Seperti ditulis dalam rilis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, langkah itu diharapkan dapat menjadi salah satu strategi dalam upaya peningkatan nilai investasi, peningkatan arus barang dan penumpang, peningkatan kunjungan wisatawan, serta percepatan penguatan kelembagaan pengelolaan Kawasan BBK.

“Program atau proyek yang menjadi bagian dari Perpres KPBPB BBK ini akan memberikan multiplier effect dalam percepatan dan pemerataan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, khususnya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19,” kata Wahyu.

Dalam rencana induk pengembangan KPBPB BBK, tema pengembangan Kawasan BBK 2020-2045 adalah menjadikan Kawasan BBK sebagai hub logistik internasional dalam rangka mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing.

Hingga saat ini program atau proyek prioritas yang masuk rencana induk pengembangan KPBPB BBK mencakup sektor industri, pariwisata, perdagangan dan jasa, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur dasar, infrastruktur perhubungan, sumber daya air, peningkatan daya saing kawasan, serta energi dan agrobisnis.

“Tentunya dukungan dari Kemenko Perekonomian dan seluruh pemerintah pusat juga sangat nyata karena kita menganggap BBK adalah ujung tombak untuk investasi Indonesia ke depan. Oleh karenanya, kami akan menindaklanjuti terkait usulan-usulan yang telah disampaikan,” pungkas Wahyu. (*)