Eksekusi Besi Scraft Hibah PT. Freeport di Pelindo II Banten Tuai Kontroversi
Spirirnews (Cilegon) -Proses eksekusi barang hibah dari PT.Freeport Indonesia untuk masyarakat adat Papua yang berada di Pelabuhan Pelindo II Banten, Kecamatan Ciwanda Kota Cilegon diwarnai ketegangan antara petugas Pengadilan Negeri Serang dan manajemen perusahaan pelabuhan.
Adu mulut dan saling klaim pun mewarnai konflik itu sebelum pengangkutan barang hibah yang berupa besi ribuan ton tersebut.
Dengan pengawalan ketat aparat Polres Cilegon dan anggota TNI, petugas dari pengadilan bersama perwakilan kuasa hukum masyarakat adat Papua Suku Komoro itu sempat beradu argumen dengan manajemen perusahaan BUMN tersebut lantaran adanya aksi saling klaim dari dua belah pihak terkait 5.000 ton besi hibah itu.
Terkait limbah besi atau Scraft hibah dari PT. Freeport Indonesia dan telah tersimpan di pelabuhan PT. Pelindo itu selama kurang lebih enam tahun lamanya.
Ditegaskan kuasa hukum PT.Pelindo II Banten, Ida Rodiah mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses eksekusi besi hibah tersebut namun dirinya menegaskan kalau limbah besi itu merupakan milik perusahaan, serta meminta petugas untuk memeriksa manifest barang yang akan dibawa tersebut.
"Eksekusi tersebut berdasarkan putusan perkara perdata pengadilan Cibinong Tahun 2017 yang memenangkan Suku Kamoro dengan menggugat salah seorang pemilik besi hasil pembelian dari oknum pengurus lembaga adat yang dibawa ke wilayah ini secara ilegal," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum warga 5 Daskam Timika, Gimono Las menambahkan, masyarakat Papua dinTimika itu mendapat hibah dari PT.Freeport Indonesia berupa besi bekas pakai yang berjumlah ratusan ribu ton, akan tetapi hibah tersebut tak pernah dinikmati warga setempat lantaran diperjual belikan secara ilegal.
"Setelah melakukan pencarian dan gugatan selama enam tahun akhirnya warga mendapatkan titik terang dan mengetahui bahwa hak mereka salah satunya berada di Banten," Terangnya.
Sementara itu Panitera PN Serang, Yusrizal memutuskan membawa barang tersebut untuk selanjutnya diperiksa dan dipisahkan secara masing-masing dan pihaknya sudah menerima perintah dari Pengadilan Negeri Serang untuk melakukan eksekusi yang didasarakan atas Surat Delegasi Keputusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah Inkrah.(Rahmat)
Posting Komentar