Ada Warga Cilegon Tanahnya Diklaim Perusahaan
SpiritNews (Cilegon) - Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Cilegon, pasalnya ada seorang ahli waris tanah di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang kesulitan mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terkesan dipersulit aparatur pemerintah dengan berbagai alasan.
Korban yang bernama Husnadi menerangkan bahwa tanah miliknya dengan bukti Girik, dan letter C diklaim oleh PT. Pancapuri sebagai miliknya, hal ini terbukti sulitnya Husnadi membuat sertifikasi PTSL yang telah ia perjuangkan sejak tahun 2017.
"Pada tahun 2017 kami menghadap ke BPN yakni Pak Leo untuk membuat sertifikasi PTSL, pihak BPN pun mempersilahkan dan menyarankan kami membuat sertifikat PTSL. Karena berdasarkan informasi dari pihak BPN pihak Pancapuri pun tak mempunyai data apapun," katanya, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan yang ia dapat, pihak perusahaan hanya punya nomor, belum menjadi nomor M, oleh karena itu BPN mempersilahkan walaupun sudah masuk plotingan Pancapuri.
"Pada tahun yang sama, kami memproses sertifkiat tanah tersebut dengan nomor 6938, ketika hendak dilakukan pencetakan sertifikat oleh BPN. Terkendala oleh somasi seseorang yang bukan dari ahli waris," jelasnya.
Dimana somasi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum H. Aryadi yang berkantor di Jayanti, oleh karena itu Lurah Gunung Sugih menolak untuk menandatangani berkas dari BPN.
Waktu berlalu, Pada 2019 somasi tersebut dicabut oleh kuasa hukum H. Aryadi, oleh karena itu korban memproses kembali sertifikasi tanah tersebut. Namun, saat penandatangan berkas untuk kebutuhan sertifikasi lurah kembali menolak.
"Padahal QC bidang sudah clear dan pencetakan sertifikat akan dilakukan oleh pihak BPN yakni, Pak Fatur. Dengan alasan lurah, bahwa perusahaan mengklaim tanah tersebut miliknya," ujarnya.
Di tahun 2019, salahsatu perusahaan telah mengkalim tanah Keluarga Husnadi, namun ia menduga perusahaan tak mampu membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut.
"Hingga saat ini, pihak perusahaan mengaku telah mebeli dari Tous padahal letter c masih belum berubah yaitu, masih atas nama Nyi. Kanah binti Samin dengan nomor denah 938. Sedangkan nomor denah milik Tous yang dibeli perusahaan itu 1125," ungkapnya.
Ia menegaskan, keluarganya tak pernah menjual tanah tersebut, atau menjual kepada pihak manapun termasuk Tous, harusnya letter C berubah.
"Atas hal ini kami hendak memproses pembuatan sertifikasi tanah tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Gunung Sugih Bustanil mengatakan terkait tanah pak Husnadi pihaknya melakukan pelayanan, dimana pelayanan memiliki SOP-nya. Ketika pihaknya cek dan melakukan penelitian terkait permohonan itu, ternyata ada keberatan dari pihak lain.
"Di SOP-nya tak bisa kita proses, maka itu tanah sengketa. Ketika keluarga memaksa mendirikan bangunan, ada somasi dari perusahaan ke Polda. Kita angkat tangan karena ranahnya perkara," kata Lurah yang menjabat sejak 2017 ini.
Ia menjelaskan, akan bersalah bila melayani permohonan warga tersebut, dan memberikan saran agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak perusahaan.
"Kalo saya layani, saya juga salah dan bisa dituntut pidana. Kami pernah juga mendudukkan kedua belah pihak antara keluarga dan perusahaan. Tapi perusahaan ingin selesaikan di pengadilan ga bisa disini (kelurahan-red), jadi kedua belah pihak merasa sama sama benar. Karena punya bukti kepemilikan," Tutupnya. (red/Rahmat Hidayat)
Posting Komentar