News Breaking
Live
wb_sunny

Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten. Pengambilalihan secara administratif ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.

Kepala Biro Keuangan Kemkumham Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pihaknya memberi atensi khusus pengelolaan Pasar Babakan, terutama dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara.

Hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.

“Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara atau BMN bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” kata Wisnu dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, tersebut merupakan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara. Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar,” katanya.

Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, tidak dibenarkan. Seharusnya, kata Taufik retribusi itu masuk ke kas negara.

“Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang. Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” katanya.

Saat penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemkumham. Dengan demikian, segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemkumham dan Kementerian Keuangan.

“Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang. Pemasangan ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum,” katanya.

Sedangkan Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemkumham, Adi Gunawan menegaskan, sejak berdirinya pasar ini, tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara.

Untuk itu, kata Adi, Kemkumham mengusulkan agar Kementerian Keuangan menghitung luasan pasar, pendapatan dan setoran untuk kas negara.

Adi mengapreasiasi jika terdapat pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini. Dikatakan, legalitas pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.

“Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga. Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,” kata Adi.(Wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar