OJK: Penawaran Pinjaman Online (Pinjol) Melalui SMS atau WA adalah Ilegal
Jakarta - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa Pinjaman Online (Pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera!," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (23/6/2021).
Dengan demikian, lanjutnya, penawaran pinjol melalui SMS/WA adalah ilegal. Oleh karena itu masyarakat diminta untuk mengabaikan dan menghapus pesan yang berisi tawaran pinjol tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang menerima SMS/WA sebagaimana yang dimaksud, jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran Pinjol ilegal.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
"Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Selalu cek legalitas Pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Stop meminjam dari Pinjol Ilegal!," tegasnya.
Untuk mengetahui daftar pinjol yang terdaftar bisa mengecek ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Pengecekan bisa dilakukan dibit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bisa juga menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau emailkonsumen@ojk.go.id. (InfoPublik/Foto: Antara)
Posting Komentar