News Breaking
Live
wb_sunny

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan 3 Orang Terduga Pemakai Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Amankan 3 Orang Terduga Pemakai Sabu

Cilegon - Tiga orang pelaku pengguna sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 23.30 Wib, di Depan Hotel Kalimaya Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK  M.H menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada  perempuan membawa sabu-sabu. 

"Berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari dua perempuan tersebut dan  kami menemukannya," kata Kasat Narkoba.

Setelah diperiksa ke 2 (dua) orang Perempuan yang mengaku bernama LR (22) warga Tapos Cinangka Serang dan H (33) warga tapos Cinangka kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22) dengan bruto 0,63 gram, beserta  1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru milik pelaku, dan  1 (satu) buah handphone merk infinix warna putih. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A-5206-TB milik pelaku LR (22).

"Pada saat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah),dan uang yang digunakan  untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO), kemudian di lakukan pengembangan  atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO)," paparnya.

Selanjutnua, pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 12.30 Wib di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga Puloampel berhasil di  amankan.

Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. 

Ditempat terpisah, Kasi humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan S.H menghimbau untuk masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan Narkotik, sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan dan masyarakat di himbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar "G" (obat terlarang) segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan layanan Call canter 110 atau kepihak kepolisian terdekat.(foto Ilustrasi/Wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar