News Breaking
Live
wb_sunny

Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, 3 Orang Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, 3 Orang Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

Spiritnews (Cilegon) - Satreskrim Polres Cilegon berhasil bekuk tiga orang pelaku penyelundupan biji gandum seberat 28 ton pada, Selasa (13/07) sekitar pukul 04.30.

Modus yang dilakulan pelaku yaitu menyediakan tempat untuk menyimpan biji gandum di lapaknya yang beralamat Jalan Lingkar Selatan (JLS), Lingkungan Sumurwatu, Kecamatan CItangkil, Kota Cilegon.

Dikatakan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, dirinya membawa 3 orang dan barang bukti diatas meja.

"Tepatnya Pada 04.30 WIB, yang digelapkan adalah biji gandum kurang lebih 28 ton, yang seharusnya diangkut dari KBS ke PT Pundi Kencana. Namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar selatan," katanya, Jum'at (16/07).

Dimana, tersangka membongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp. 10 juta oleh tersangka, dan telah menerima pembayaran dimuka sebesar Rp 2,5 jt yang hasilnya dibagi 2 oleh supir truk dan kernet.

"Pengungkapannya kita tau di KBS pelabuhan curah yang cukup besar, sehingga bongkaran dari pelabuhan ke gudang menggunakan jasa truk, pelaku ini seharusnya sebagai transporter pertugas menggeser ke PT. Pundi," ujarnya kepada wartawan.

Inisial pelaku adalah RA sebagai supir, S sebagai kernet, dan satu inisialnya masih DPO. Dimana, DPO ini lah yang menghubungi 2 orang ini agar tidak bongkar di PT. Pundi tapi di lapak jalan lingkar.

"Kemudian barang itu diantar dari KBS ke jalan lingkar lalu balik lagi. Ada kecurigaan oleh keamanan karena proses pembongkaran diduga sangat cepat," ujarnya.

Alhasil, pada Selasa dini hari Polsek KP3 Banten melakukan penyelidikan bersama pihak keamanan, dan ini sudah diamankan pihak keamanan. Tim Polsek datang untuk pemeriksaan lebih lanjut, dimana kedua tersangka ini diarahkan karena ada tawaran imbalan uang, untuk bongkar di JLS.

"Oleh Polsek KP3 Banten dibawa untuk pemeriksaan awal, setelah ada alat bukti memenuhi tindak pidana diserahkan ke Polres Cilegon. Setelah pendalaman muncul satu nama yakni DS yang menerima bongkaran," katanya saat konferensi pers di Polres Cilegon.

DS juga diketahui sebagai pemilik lapak di jalur lingkar tepatnya di Sumur Watu, dan DS diperiksa serta mengakui menyediakan lapak untuk menampung gandum seberat 28 ton ini.

"28 ton ini satu kali angkut, langsung dibawa ke lapak," pungkasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar