News Breaking
Live
wb_sunny

Heboh Biaya Pemakaman di Cilegon Rp 4 juta, Pengurus Makam Balung Angkat Bicara

Heboh Biaya Pemakaman di Cilegon Rp 4 juta, Pengurus Makam Balung Angkat Bicara

CILEGON - Pengurus Yayasan Makam Balung mengklarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar di Media Online maupun Cetak mengenai adanya pungutan  Rp 4 Juta terhadap anggota keluarga yang terpapar Covid-19 yang hendak dimakamkam di Tempat Pemakaman Makam Balung.

"Kami ingin mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa Makam Balung adalah kuburan pengganti wakaf-wakaf masyarakat gusuran bukan TPU Kota Cilegon sesuai dengan Akte Notaris oleh Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, Akte Pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," Ungkap Humas Yayasan Makam Balung, Samsul Abidin kepada wartawan di Lingkungan Citangkil, Selasa (27/7/2021).

Samsul menjelaskan, berdasarakan keterangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2446.AH.01.04. Tahun 2014, Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir atas nama "Yayasan Makam Balung" Nomor Pendaftaran: 36.72.3.1.00001 dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf No. 43 dengan luas 9,7 Ha, Penyerahan dari PT. Krakatau Steel, Lahan Makam Balung adalah sebagai lahan, pengganti lahan MAKAM MASYARAKAT GUSURAN Nomor : 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawabarat Nomor : 336/A.I/2/SK/73.

Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 185 K/Ag/2020. Menurutnya, adapun hal-hal yang berkembang di Media Cetak elektronik saat ini pihaknya ingin mengklarifikasi pada masyarakat Cilegon, Khususnya Masyarakat Gusuran Ex PT Krakatau Steel (KS).

"Berkenaan dengan penguburan yang meninggal dunia akibat Covid-19 warga yang bukan masyarakat gusuran sudah disediakan tempat penguburannya oleh Bapak Wali Kota Cilegon di TPU yang berada di Kelurahan Cikerai kecamatan Cibeber, bukan di Makam Balung," tegas Samsul.

Namun menurutnya, atas dasar pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan maka Makam Balung hanya untuk penguburan masyarakat Ex Gusuran Krakatau Steel dengan mengikuti prosedur dan ketentuan Yayasan Makam Balung.

"Klarifikasi ini kami sampaikan atas nama Yayasan Makam Balung, dan kami mengajak kepada seluruh warga gusuran dimanapun berada untuk bersama sama merawat dan mengelola Makam Balung sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Semua Warga Gusuran Ex PT Krakatau Steel," pungkasnya.

Sebelumnya, terkait hal adanya pungli tersebut, Wali Kota Helldy Agustian telah memanggil Camat Cilegon Idad Zaldad dan Camat Citangkil Agus Purnomo, terkait biaya pemakaman jenazah Covid -19 di TPU Makam Balung yang dipatok sebesar Rp 4 juta. 

Dalam kesempatan itu, Helldy mengungkapkan bahwa masyarakat yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid -19 tidak perlu bingung mencari lokasi pemakaman. Pasalnya, Pemkot Cilegon sudah menyiapkan lahan pemakaman termasuk orang yang meninggal akibat Covid-19 di Cikerai, Kecamatan Cibeber.

"Pemerintah sudah menyiapkan lahan pemakaman seluas 10 hektar termasuk orang yang Covid di Cikerai, di situ itu sudah tertata juga dengan baik dan rapi," tegas Helldy di ruang kerjanya, Senin (26/7/2021).

Terkait adanya dugaan pungli, Polres Cilegon juga telah memeriksa 3 orang saksi terkait biaya pemakaman jenazah Covid -19 di permakaman Makam Balung yang dipatok sebesar Rp 4 juta. Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari penjaga makam hingga Ketua RT setempat.

"Untuk soal Makam Balung yang pertama, atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan permintaan keterangan, sekitar 3 orang dimintai keterangan di antaranya Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/7/2021).

Saat diminta keterangan, ketiga saksi tersebut membenarkan ada biaya pemakaman Rp 4 juta bagi korban Covid -19 yang akan dikuburkan di Makam Balung. Hasil keterangan sementara permakaman Makam Balung awalnya tidak diperuntukkan bagi korban Covid -19.

"Makam balung itu milik yayasan makam balung, bukan TPU milik Pemerintah Kota Cilegon. Kemudian setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan dipungut biaya Rp 3,5-4 juta untuk biaya pemakaman," ujarnya.

Polisi secara maraton akan memeriksa dan mengumpulkan bukti atas perkara tersebut. Sejauh ini, polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa tersebut.

"Tim masih melaksanakan pendalaman dan permintaan keterangan terkait apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya mungkin disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak," tutupnya. (RED/foto ilustrasi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar