News Breaking
Live
wb_sunny

Idul Adha Di Tengah PPKM, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Cilegon

Idul Adha Di Tengah PPKM, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Cilegon

Spiritnews ( Cilegon) - Pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini bersamaan dengan diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat di kisaran Pulau Jawa dan Sumatera, hal itu membuat Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

Surat edaran tersebut dibuat guna menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di tanah air, tanpa terkecuali di Kota Cilegon sendiri.

Dikatakan Kepala Kemenag (Kementrian Agama) Idris Jamroni, saat ini Kota Cilegon masuk dalam kategori level asesmen tiga, oleh karena itu kegiatan keagamaan termasuk perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang akan jatuh pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang.

"Kita disini tegas ya, sesuai dengan surat edaran Nomor 17 itu, untuk sejumlah kegiatan perayaan termasuk Idul Adha di Kota Cilegon, mulai dari takbiran keliling, pelaksanaan salat Idul Adha, hingga penyembelihan hewan qurban sudah diatur," tegasnya kepada wartawan saat ditemui di kantor kemenag Kota Cilegon,(08/07).

Ia juga menambahkan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak MUI dan pihak kepolisian Kota Cilegon terkait pelaksaan perayaan hari raya Idul Adha, dimana hanya beberapa masjid saja yang diperbolehkan, terutama di wilayah yang tidak rawan penyebaran Virus Covid-19, salah satunya masjid Agung Kota Cilegon.

"Kita sudah coba koordinasi dengan MUI hingga pihak Kepolisian terkait pelaksanaan perayaan Idul Adha sendiri, untuk masjid agung sementara ini kita perbolehkan dengan catatan dengan menerapkan prokes yang sangat ketat, selain itu untuk penyembelihan hewan qurban harus dibatasi  dan hanya bisa disaksikan oleh panitia saja atau dipotong tempat penyembelihan hewan ternak," tambahnya. (Rahmat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar