Kemenkumham Beri Remisi Anak yang Berhadapan Hukum
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam peringatan puncak Hari Anak Nasional 2021 memberikan remisi pada anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum."Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk termasuk melalui remisi anak," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
Menkumham mengatakan pemberian remisi tersebut bukan sekedar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kemenkumham dalam mengedepankan kepentingan anak.
"Satu-satunya harapan dari remisi ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat, dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," ujar Menkumham.
Menurutnya, melindungi kepentingan terbaik bagi anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia.
Begitupun pada negara, menurut Menkumham, sesuai konstitusi negara Republik Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan sebagian di antara mereka mesti menjalani masa pidana, tak berarti bahwa perlindungan, pembimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan mereka terabaikan," ujar Menkumham.
Yasonna meminta untuk tidak melihat anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan kesehatan identitas dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. (Foto: ANTARA)
Posting Komentar