Kutbah Idul Adha Maksimal 15 Menit di Padang
Padang - Pemerintah Kota Padang membolehkan warga salat Iduladha di masjid/musala terdekat atau perumahan saja.
Kabag Kesra Pemko Padang Fuji Astomi mengatakan, pelaksanaan salat hari raya saat PPKM darurat ini dibolehkan sesuai edaran walikota dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan pengurus masjid, seperti memperpendek kutbah salat Iduladha, maksimal 15 menit.
"Pelaksanaan kutbah juga diatur paling lama hanya lima belas menit," kata Fuji Astomi, Senin (19/7/2021).
Selain itu, pengurus masjid juga harus memastikan shaf salat Iduladha juga harus dijarakkan.
Lalu jemaah yang akan salat juga harus menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat sendiri.
"Jika jemaah tidak menggunakan masker, pengurus masjid menyuruh jemaah tersebut kembali pulang untuk memakai masker," tambahnya.
Ia juga mengingatkan pengurus masjid untuk memperhatikan protokol kesehatan tersebut saat pelaksanakan salat Iduladha nantinya.
Pengurus masjid juga diminta melaksanakan rukun salat Iduladha saja, setelah itu jamaah diminta pulang ke rumah.
"Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan jemaah yang rentan penularan virus COVID-19," tambahnya. (MC Padang)
Posting Komentar