News Breaking
Live
wb_sunny

Langgar PPKM Darurat, 17 Warga Cilegon Jalani Sidang Tipiring

Langgar PPKM Darurat, 17 Warga Cilegon Jalani Sidang Tipiring

Spiritnews (Cilegon) - Sebanyak 17 orang dari 28 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yang digelar oleh satgas penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat menjalani sidang di tempat, dimana sidang tersebut bertempat di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Kota Cilegon, Selasa (13/07).

Sidang yang sempat di tunda pada Jumat lalu itu kembali digelar dengan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Serang secara daring.

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Cilegon, Muhammad Ikbal Hadjarati, dari 28 total kasus pelanggaran dimana diantaranya kedapatan melanggar batas jam operasional dan tidak menggunakan masker, pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggar protokol kesehatan di Kota Cilegon sedikitnya menyidangkan 17 pelanggar.

"Sekiranya ada sekitar 28 pelanggar, namun yang ikut sidang hanya 17 saja, untuk dendanya sendiri variatif mulai dari 100 hingga 150 ribu rupiah, dan nanti untuk 11 pelanggar lainnya akan kita jatuhi vonis Verstek karena tidak hadir saat sidang," ujarnya.

Ditambahkan Ikbal, pihaknya berharap dengan sanksi tegas terhadap para pelanggar dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, dimana saat ini kasus Covid-19 masih tinggi di Kota Cilegon akibat kesadaran yang masih rendah dari masyarakat. (Rahmat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar