News Breaking
Live
wb_sunny

Lima Kapal Sitaan Kasus Asabri Terjual Rp27 Miliar

Lima Kapal Sitaan Kasus Asabri Terjual Rp27 Miliar


Jakarta - Kejaksaan Agung telah menjual lima dari 17 kapal sitaan tersangka korupsi PT Asabri lewat pelelangan. Dari lelang itu, Kejaksaan mendapatkan uang senilai Rp27,186 miliar.

"Dari lima unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Leonard menjelaskan, lelang dilaksanakan pada 2 Juli 2021 melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Adapun lima kapal yang berhasil dijual diantaranya, Kapal Barge ARK 02, Kapal Barge ARK 06, Kapal Tug Boat Taurians Two, Kapal Tug Boat Taurians Three dan Kapal Tug Boat Taurians One.

Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas nama tersangka HH.

Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Akibat kasus dugaan korupsi Asabri, kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.

Para tersangka terdiri dari, Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016 ARD, Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020 SW dan Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 BE.

Kemudian, Direktur Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019 HS, Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017 IWS, Direktur Utama PT. Prima Jaringan LP, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation JS, Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), HH dan Komisaris PT Hanson International Tbk, BT. (Foto: dok. Puspenkum).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar