News Breaking
Live
wb_sunny

Manfaatkan Momen Idul Adha, Ranmor Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

Manfaatkan Momen Idul Adha, Ranmor Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Cilegon

Spiritnews (Cilegon) - Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.

Modus yang digunakan para tersangka yaitu dengan memanfaatkan jasa rental angkut barang yang berjenis mobil truck roda enam guna pengangkut hewan kurban.

Dikatakan Kapolres Cilegon, Sigit Haryono, pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu AL dan AS warga Kabupaten Bandung Jawa Barat serta tersangka RD, SN, MK, dan DM merupakan warga Pandeglang.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan menyewa peranti jasa angkut barang yang dipesan melalui internet," ujar Sigit saat gelar Presconf di halaman Kapolres Cilegon, Jumat (23/07).

Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa telah kehilangan mobil dan beberapa pemeriksaan para saksi.

"Berawal dari ajakan untuk menginap disebuah penginapan di Anyer dikarenakan sudah larut malam, disaat pemilik truk tertidur pulas tersebutlah para pelaku menggencarkan aksinya dengan mengambil kunci mobil tersebut dan membawanya kabur," pungkas Arief.

"Dari ke enam pelaku ini mereka sumua memiliki tugas masing-masing, ada yang sebagai sopir serta ada yang bertugas melakuakn penggantian pada plat nomor, dan ada juga yang sengaja merubah warna pada mobil tersebut," tambahnya.

Ia juga menjelaskan para otak pelaku berhasil diamankan berdasarkan pantauan dari GPS mobil tersebut yang terlihat menuju arah pandeglang, dari situ tim dari Satreskrim langsung menuju ke lokasi titik GPS itu, dan berhasil mengamankan tersangka AS dan AL, serta dari hasil pengembangan ke empat tersangka lainnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung.

"Untuk tersangka AS dan AL akan kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, untuk ke empat tersangka lainnya akan kita kenakan pasal 480 KUHP dengan perbuatan pertolongan kejahatan," jelas Arief. (Rahmat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar