Pastikan Pasokan Oksigen Aman, Forkopimda Kabupaten Serang Tinjau PT Samator Gas
SERANG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang meninjau PT. Samator Gas di Jalan Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande pada Selasa, 6 Juli 2021. Peninjauan untuk memastikan stok pasokan oksigen untuk kebutuhan medis di Kabupaten Serang aman.
“Kunjungan ke PT. Samator Gas untuk memastikan ketersediaan oksigen aman,”ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna melalui keterangan tertulis yang disiarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).
PT. Samator Gas menjamin, kata Nanang, bahwa untuk suplai oksigen Wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Banten aman. Bahkan perusahaan juga telah menaikan kapasitas produksi perhari dari 5 ribu m3 menjadi 7.500 m3, dengan meminta jaminan pasokan listrik dari PLN terjaga dan tinggi. “PT. Samator Gas suplai oksigen untuk kesehatan 80 persen dan untuk kebutuhan industri 20 persen,” terang Nanang.
Mantan Camat Waringin Kurung ini memastikan, jika adanya kelangkaan di kalangan masyarakat hal tersebut permasalahannya berada pada pendistribusiannya. “Kalau ada kelangkaan di masyarakat itu masalah distribusi. Kita meminta Pa Kapolres Serang beserta jajaran untuk patroli distribusi oksigen di agen dan masyarakat, agar pasokan kebutuhan oksigen untuk pasien tidak terhambat dan menjaga agar kejadian di Rumah Sakit Sarjito Yogyakarta tdk terjadi di Kabupaten dan Kota Serang,” tegas Nanang.
*Sosialisasi PPKM Darurat*
Sebelum meninjau PT. Samator Gas, Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kabupaten Serang melakukan Sosialisasi Implementasi Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Aula PT. Parkland World Indonesia (PWI) Cikande.
“Perusahaan Industri PWI masuk dalam kriteria essensial,”ujar Nanang.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakapolres Serang beserta jajaran, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kejaksaan Negeri (Kejari), Camat Cikande, dan Unsur Muspikada Cikande dan Kibin.
Artinya, sebut Nanang, harus ada pengaturan pengurangan jumlah tenaga kerja 50 persen, dan penerapan prokes yang ketat dilingkungan kerja pabrik. “Selama bekerja dan ketika masuk dan keluar pabrik, untuk menghindari kerumunan dan kontak fisik antar buruh pekerja,” ungkap Nanang.(Wie)
Posting Komentar