News Breaking
Live
wb_sunny

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Kebijakannya

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Kebijakannya


Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli selama dua pekan. Kebijakan ini diambil pemerintah semata-mata demi memutus rantai penularan corona.

Sudah lebih dari sepekan ini jumlah warga terkonfirmasi virus corona terus meninggi, mirip gelombang tsunami. Berkali-kali terjadi pemecahan rekor jumlah mereka yang positif virus SARS COV-2. Awalnya rekor pecah pada Senin (21/6/2021) ketika terjadi 14.536 kasus dalam satu hari, tertinggi sejak virus ini dinyatakan ada di Indonesia, Maret 2020. Sejak itu, bak anak panah lepas dari busur, angkanya makin melesat dan puncaknya ketika Rabu (30/6/2021), tepat di penutupan bulan, telah menyentuh 21.807 kasus.

Ini diikuti meningginya tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di berbagai daerah utamanya berstatus zona merah. Misalnya di DKI Jakarta, menurut Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, BOR telah menyentuh angka 93 persen dengan keterisian ruang unit rawat intensif (ICU) sudah mencapai 87 persen. Tak hanya di ibu kota, karena menurut Juru Bicara Satuan Nasional Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ada 15 kabupaten/kota mengalami lonjakan BOR.

Pemerintah terus bergerak dengan gerakan vaksinasi massal sebagai tameng terhadap penyebaran virus yang awal mula penyebarannya dari Kota Wuhan di Tiongkok Tengah. Sebanyak 27 juta orang sudah mendapat suntikan dosis pertama vaksin dan 13 juta orang lainnya sudah melengkapinya dengan vaksinasi dosis kedua.

Kemampuan vaksinasi pun di-gaspol, sudah menyentuh 1,3 juta orang per hari atau urutan 11 besar dunia. Puncaknya ditargetkan bakal ada 2 juta orang disuntik vaksin setiap hari, Agustus nanti. Diharapkan dari vaksinasi ini terbentuk herd immunity terhadap 70 persen rakyat Indonesia, atau sekitar 181,5 juta jiwa. 

Kendati demikian, langkah cepat juga siap dilakukan untuk meredam laju virus, termasuk bersiap menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, 3-15 Juli 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah semata-mata demi memutus rantai penularan corona. Berikut adalah aturan lengkap PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3--20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.

II. Cakupan Area: 48 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.

 

Asesmen situasi pandemi level 4:

Provinsi Banten:

  1. Kota Serang
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Tangerang Selatan

 

Provinsi Jawa Barat:

  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kota Tasikmalaya
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Depok
  5. Kota Cirebon
  6. Kota Cimahi
  7. Kota Bogor
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Banjar
  10. Kota Bandung

 

Provinsi DKI Jakarta:

  1. Jakarta Pusat 
  2. Jakarta Barat 
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Timur
  5. Jakarta Utara
  6. Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Tengah

  1. Sukoharjo  
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

 

Provinsi D.I. Yogyakarta

  1. Kota Yogyakarta
  2. Sleman
  3. Bantul

 

Provinsi Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu

 

Asesmen situasi pandemi level 3:

Provinsi Banten:

  1. Serang
  2. Tangerang
  3. Lebak

 

Provinsi Jawa Barat:

  1. Sumedang
  2. Subang
  3. Sukabumi
  4. Pangandaran
  5. Majalengka
  6. Kuningan
  7. Indramayu
  8. Garut
  9. Cirebon
  10. Cianjur
  11. Ciamis
  12. Bogor
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

 

Provinsi Jawa Tengah

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purworejo
  8. Purbalingga
  9. Pemalang
  10. Pekalongan
  11. Magelang
  12. Kota Pekalongan
  13. Kendal
  14. Karanganyar
  15. Jepara
  16. Demak
  17. Cilacap
  18. Brebes
  19. Boyolali
  20. Blora
  21. Batang
  22. Banjarnegara

 

Provinsi D.I. Yogyakarta

  1. Kulonprogo
  2. Gunung Kidul

 

Provinsi Jawa Timur

  1. Tuban
  2. Tengralek
  3. Situbondo
  4. Sampang
  5. Ponorogo
  6. Pasuruan
  7. Pamekasan
  8. Pacitan
  9. Ngawi
  10. Nganjuk
  11. Mojokerto
  12. Malang
  13. Magetan
  14. Lumajang
  15. Kota Probolinggo
  16. Kota Pasuruan
  17. Kediri
  18. Jombang
  19. Jember
  20. Gresik
  21. Bondowoso
  22. Bojonegoro
  23. Blitar
  24. Banyuwangi
  25. Bangkalan

Provinsi Bali:

  1. Badung
  2. Bangli
  3. Buleleng
  4. Gianyar
  5. Jembrana
  6. Klungkung
  7. Kota Denpasar

 

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

  1. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial.
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).
  3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
  1. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.
  2. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  6. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  10. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diixinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  11. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

 

V. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

V. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

VI. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan keruminan.

VII. Gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

VIII. Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas

  1. Covid-19 paling menular pada kondisi: ruang tertutup; pertemuan panjang (>15 menit); interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama)
  2. Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai laposan protokol kesehatan.
  3. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizier haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
  5. Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan > 4 jam.
  6. Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
  7. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
  • Beraktivitas di rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.
  • Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan irang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.
  • Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.
  1. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
  • Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adaah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan.
  • Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
  1. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
  • Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
  • Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
  1. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.
  2. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
  • Testing perlu terus ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan sebagai berikut di tabel 3. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate < 10%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap provinsi mengikuti tabel 4.
  • Tracing perlu dilakukan sampai mencapai > 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  • Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
  1. Upaya percepatan vaksinasi harus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang.
  2. Upaya-upaya ini dlakukan untuk menurunkan laju penularan dan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untu meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangan panjang dari infeksi Covid-19. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar