News Breaking
Live
wb_sunny

Satgas: 452.846 Personel Memonitoring Perubahan Perilaku Masyarakat

Satgas: 452.846 Personel Memonitoring Perubahan Perilaku Masyarakat


Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menyatakan ada 452.846 personel yang memonitoring perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Sementara ini kita menggunakan personel satgas untuk monitoring perubahan perilaku dalam konteks kedisiplinan protokol kesehatan ini sudah melibatkan anggota sekitar 452.846. Ini akan kita tambah nanti dengan security-security di instansi, hotel, apartemen dan pusat-pusat keramaian yang menimbulkan kerumunan," kata Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/7/2021).

Perugas terdiri dari personel TNI, POLRI, dan duta perubahan perilaku. Petugas melaporkan data menggunakan aplikasi perubahan perilaku yang tersambung dengan sistem Bersatu Lawan COVID-19 (BLC).

Ganip yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun mewajibkan agar seluruh instansi dan pusat keramaiaan memiliki satgas penegakan dan pengawasan prokes.

"Tugasnya adalah melaporkan secara berkala ke satgas melalui sistem aplikasi kepatuhan monitoring prokes dalam sistem BLC," ujar dia.

Pusat keramaian mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mall, stasiun, bandara, terminal, sekolah, dan lainnya. Laporan yang dikirimkan mencantumkan foto hasil pemantauan.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.

PPKM Mikro di luar Jawa-Bali diperpanjang sesuai dengan asesmen level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ada 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk asesmen level 4, dan 187 kabupaten/kota yang masuk asesmen level 3. Sedangkan, sebanyak 146 kabupaten/kota masuk level 2.

Pemerintah juga telah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar