Selamat Datang Fungsional Penyuluh Pajak
Fungsional penyuluh pajak tidak sekadar bertugas memberikan informasi, konsultasi, dan bimbingan pajak melainkan juga mengubah perilaku masyarakat wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak belum lama ini telah melantik dan menugaskan fungsional penyuluh pajak di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Kehadiran fungsional penyuluh pajak ini memberikan harapan baru yaitu agar wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tugas dan fungsi dari fungsional penyuluh pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia nomor 49 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, yang menggantikan Permen PAN-BR nomor PER 04/M.PAN/2/2006 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya.
Jika menilik peraturan ini, jabatan fungsional penyuluh pajak bukanlah jabatan baru. Sebab, jabatan itu telah ada sejak 2006. Namun dalam perjalanannya, fungsi dari fungsional penyuluh pajak ini tidak optimal.
Sebelumnya, tugas dari fungsional penyuluh pajak masih bergabung dengan fungsi pelayanan, pengawasan, dan konsultasi di kantor pelayanan pajak.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur di PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tugas edukasi perpajakan dilakukan oleh tim penyuluhan perpajakan yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya perubahan sebagaimana termaktub pada Permenpan RB nomor 49 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, semakin jelas tugas dan fungsi dari fungsional penyuluh pajak sebagaimana tercantum dalam butir-butir kegiatan pada peraturan tersebut.
Sementara itu di kantor pelayanan pajak juga semakin jelas bahwa tugas edukasi perpajakan kepada wajib pajak sudah ada fungsi yang melaksanakan secara lebih khusus dan terstruktur. Terdapat perubahan definisi tugas fungsional penyuluh pajak antara Permenpan RB nomor PER 04/M.PAN/2/2006 dengan Permenpan RB nomor 49 tahun 2020.
Permenpan RB nomor 04/M.PAN/2/2006 menyatakan, tugas dan fungsi penyuluh pajak adalah memberikan informasi, konsultasi, dan bimbingan pajak kepada masyarakat umum dan wajib pajak. Sedangkan dalam Permen PAN-RB nomor 49 tahun 2020, tugas jabatan fungsional penyuluh pajak yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tugas fungsional penyuluh pajak kini tidak sekadar memberikan informasi, konsultasi, dan bimbingan pajak kepada masyarakat dan wajib pajak. Melainkan, bertujuan juga mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut sejalan dengan semangat yang digaungkan pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan yaitu adanya kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan, salah satunya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.
Di dalam Permen PAN-RB nomor 49 tahun 2020 terdapat berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh penyuluh pajak untuk mencapai tujuan edukasi perpajakan dan mengubah perilaku masyarakat wajib pajak. Kegiatan tersebut, di antaranya,kegiatan penyuluhan langsung secara aktif maupun pasif, penyuluhan tidak langsung satu atau dua arah, penyuluhan tidak langsung melalui contact center, dan penyuluhan melalui pihak ketiga.
Hal tersebut sejalan dengan petunjuk kegiatan edukasi perpajakan tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Terdapat tiga tema kegiatan edukasi perpajakan yaitu meningkatkan kesadaran pajak, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan atau pemberian informasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan yang diperhitungkan berkontribusi terhadap perubahan perilaku.
Dalam penyampaian edukasi perpajakan tersebut, bentuk kegiatan yang dapat dilakukan, di antaranya, melalui kegiatan one to many seperti kelas pajak, seminar/diskusi/ceramah, bimbingan teknis, sarasehan, penyuluhan melalui pihak ketiga dan sebagainya.
Selain kegiatan one to many, kegiatan edukasi perpajakan juga dapat dilakukan melalui kegiatan one on one atau penyampaian informasi secara perorangan.Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara mengukur keberhasilan fungsional penyuluh pajak dalam hal perubahan perilaku masyarakat wajib pajak?
Perubahan yang diharapkan tentu saja perubahan dalam hal kepatuhan, yang secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu perubahan perilaku lapor dan perilaku bayar. Wajib pajak yang belum melapor dan belum membayar diharapkan menjadi melapor dan membayar melalui kegiatan edukasi dan penyuluhan pajak.
Prinsip Utama
Pada prinsipnya seseorang akan tergerak atau termotivasi untuk melakukan sesuatu bila terlebih dahulu memiliki ilmu dan pengetahuan yang memadai. Prinsip ini juga berlaku dalam motivasi untuk melakukan kewajiban perpajakan. Wajib pajak akan tergerak melakukan kewajiban perpajakannya jika mereka telah memiliki informasi perpajakan yang memadai. Dengan demikian, perubahan perilaku diharapkan juga akan terbentuk setelah dilakukan kegiatan edukasi dan pemberian informasi kepada wajib pajak.
Dalam hal mengubah perilaku wajib pajak untuk menjadi melapor dan membayar memang tergantung kompleksitas dan karateristik wajib pajak. Sebagian wajib pajak dapat dilakukan perubahan perilaku melalui kegiatan penyuluhan dengan teknik penyuluhan secara langsung dalam jumlah peserta banyak (one to many). Namun, sebagian besar lainnya mungkin hanya dapat tergerak dan berubah perilakunya melalui kegiatan penyuluhan langsung secara perorangan atau yang dikenal dengan istilah one on one.
Kita semua telah memahami bahwa peraturan perpajakan sedemikian dinamis dan terus mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perubahan zaman. Fungsi penyuluhan memang sudah selayaknya ditingkatkan dan diberikan perhatian khusus, terutama agar informasi terkini terkait peraturan perpajakan dapat langsung terinternalisasi kepada wajib pajak.
Selanjutnya setelah dilakukan internalisasi ada peningkatan kepatuhan wajib pajak.Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, DJP tidak perlu lagi memberikan perlakuan penegakan hukum kepada wajib pajak.
Harapannya, pergeseran metode pendekatan kepada wajib pajak ini bisa memberikan nuansa baru sehingga wajib pajak akan merasa lebih nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Bukankah lebih baik membayar dan melapor pajak secara sukarela daripada dipaksakan? (*)
Posting Komentar