News Breaking
Live
wb_sunny

Spekulan Obat akan Dicabut sampai ke Akarnya

Spekulan Obat akan Dicabut sampai ke Akarnya


Di awal PPKM Darurat harga obat terapi Covid-19 di pasar bebas melonjak berlipat kali. Menteri Kesehatan menerbitkan surat keputusan harga eceran tertinggi. Spekulan obat akan dikenai tindakan hukum.

Memasuki hari-hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, urat nadi Kota Jakarta mengendor. Arus kendaraan di jalan-jalan utama ibu kota menyusut. Sebagian besar warga bertahan tidak keluar rumah. Namun, denyut nadi yang lebih kencang terasa di toko obat, apotek, sebagian minimarket dan supermarket. Orang berburu obat, vitamin, sayur, dan buah-buahan.

Meningkatnya angka kasus positif Covid-19 menjadi isu utama yang mempengaruhi pola mobilitas warga dan kebutuhannya. Obat-obatan, suplemen, vitamin, buah, dan sayur menjadi prioritas, dan diserbu pembeli. Tak terhindarkan lagi ada lonjakan harga, terutama pada obat, vitamin, suplemen, dan bahan-bahan herbal yang pasokannya terbatas.

Lonjakan harga terutama terjadi di perdagangan online. Harga satu pack Avigan, obat antiviral yang sering digunakan oleh pasien Covid-19, ditawarkan Rp12 juta. Ivermectin, obat cacing yang masih diuji klinis kemanjurannya, sudah berlipat-lipat kali harganya setelah banyak apotek kehabisan stok. Antibiotik Azitromisin yang dipercaya bisa mengurangi keparahan Covid-19, ikut melonjak tinggi.

Pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, yang ditunjuk  Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab PPKM Darurat Jawa-Bali, mengatakan bahwa akan dilakukan tindakan hukum terhadap para spekulan obat.  Luhut mengakui, dalam beberapa hari terakhir, harga obat melonjak tak terkendali.

‘’Saya nggak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan beking-bekingan, pokoknya kita cabut sampai ke akar-akarnya. Kita nggak boleh main-main. Kita ngurus oksigen saja sudah pusing, karena jumlah permintaannya meningkat sampai 6-7 kali. Jadi jangan ditambah lagi dengan persoalan lain, jangan pula mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi, harga-harga harus dibikin wajar," kata Menko Luhut dalam konferensi pers tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat  dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7/2021).

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi  Sadikin telah menetapkan harga  eceran tertinggi obat terapi Covid-19, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19. “Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

  1. Favipiravir 200 mg (Tablet), sering disebut Avigan, Rp22.500 per tablet
  2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
  4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial
  5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial
  6. lntravenous Immunoglobulin l0% 50 ml (Infus) Rp6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp95.400 per vial

“Jadi, untuk 11 jenis obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan, harap aturan harga obat itu dipatuhi,”  ujar Menkes.

Menkes mengatakan, spekulasi harga obat itu hendaknya menjadi keprihatinan bersama. Ia sangat menyesalkan bahwa di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.

Budi Gunadi mengatakan, pihaknya telah menemukan pada sejumlah platform belanja online, yang memperdagangkan obat-obat Covid-19 itu secara bebas, dengan harga jauh melampaui kewajaran.  Masyarakat dimintanya tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan harga obat terapi dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, juga untuk kepentingan masyarakat sendiri.

Dalam konferensi  pers itu pula, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan,  pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna melakukam penegakan hukum atas pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi. Menurut Agus Andrianto, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

“Apabila terjadi hal yang diperkirakan ada pihak yang menjual obat dengan harga yang lebih mahal, atau sengaja menimbun obat dan mengganggu keselamatan masyarakat, kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Kabareskrim. (foto ilustrasi  Antara/Indonesia.go.id)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar