News Breaking
Live
wb_sunny

833 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cilegon Diusulkan Dapat Remisi, 50% Diantaranya Kasus Narkotika

833 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cilegon Diusulkan Dapat Remisi, 50% Diantaranya Kasus Narkotika

Spiritnews (Cilegon) - Jelang HUT RI yang ke 76 pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang, Lapas Kelas IIA Cilegon usulkan sebanyak 833 warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (Remisi).

Diketahui, jumlah warga binaan Lapas kelas IIA Cilegon sendiri saat ini berjumlah 1613 per 13 Agustus 2021.

Dikatakan Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA Cilegon, Muhammad Khapi mengatakan, dari 833 yang diusulkan, 50 persen diantaranya merupakan warga binaan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Lebih dari setengah warga binaan yang kita usulkan untuk dapatkan remisi tersebut merupakan warga binaan yang tersandung dalam kasus penyalahgunaan narkotika, jumlahnya sendiri mencapai 491 warga binaan," ujar Khapi kepada awak media saat ditemui dikantornya, Jumat (13/08).

Ia juga menambahkan untuk tata cara pemberian Remisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti mwnjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Tertuang juga dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 174 tahun 1999 Tentang pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak pidana, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas peraturan pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Untuk besaran Remisi yang akan diterima nantinya bebeda-beda, ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan, bahkan ada yang mencapai 6 bulan, dan itu juga tergantung masa lama tahanan Narapidana sendiri," tambahnya. (Rahmat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar