Dapat Remisi, 43 Warga Binaan Lapas Cilegon Masih Dalam Masa Subsider
Spiritnews (Cilegon) - HUT RI yang ke 76 Lapas Kelas IIA Cilegon telah meremisi total sebanyak 833 warga binaan dan 3 diantaranya mendapatkan remisi umum II (langsung bebas). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Ery Taruna.
Perlu diketahui, untuk jumlah warga binaan Lapas kelas IIA Cilegon saat ini berjumlah 1629 per 17 Agustus 2021.
Ery mengatakan, jumlah tersebut melebihi dari setengah warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Cilegon, dan pemberian remisi tersebut tentunya berdasarkan 3 peraturan yang telah ditetapkan.
"Peratiran tersebut berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999, Peraturan Menteri No 3 Tahun 2018, dan Peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012,tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, mengunjungi keluarga, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat." ujar Ery saat usai memberikan remisi di Lapas Kelas IIA, Selasa, (17/08).
Ia juga menambahkan, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi, terhitung sudah ada sebanyak 46 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, namun hanya 3 warga binaan yang resmi di bebaskan mulai hari ini, dan untuk 43 warga binaan lainnya masih menjalani hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya (Subsider).
"Untuk besaran Remisi yang akan diterima nantinya bebeda-beda, ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan, bahkan ada yang mencapai 6 bulan, dan itu juga tergantung masa lama tahanan Narapidana sendiri," tambahnya. (Rahmat Hidayat)
Posting Komentar