News Breaking
Live
wb_sunny

HUT ke-76 RI, Wali Kota Tanjungpinang Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus

HUT ke-76 RI, Wali Kota Tanjungpinang Imbau Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus


Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau kantor, instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mall, pasar swalayan, toko, perumahan penduduk untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021.

Hal ini dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2021. Imbauan tertuang dalam surat yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Dalam surat bernomor 003.1/995/1.1.01/2021 itu,   Wali Kota, Rahma juga meminta kantor, instansi, pemerintah maupun swasta, perbankan, pertokoan, dan perumahan penduduk yang berada di jalan protokol memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.

"Dengan merujuk logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)," isi surat wali kota tersebut, Senin (2/8/2021)

Untuk menyemarakkan HUT ke-76, diimbau pimpinan kantor Instansi pemerintah maupun swasta, sekolah dan pemilik toko disepanjang jalan Merdeka, jalan Gambir, jalan Temiang untuk melakukan pengecatan bagian depan atau luar bangunan sebagai wujud rasa nasionalisme. 

Selain itu, seluruh kepala dinas atau Instansi, para camat dan lurah se- kota Tanjungpinang, pihak swasta dan segenap elemen masyarakat RT/RW, agar melakukan gotong royong massal membersihkan lingkungan masing-masing, sehingga terciptanya lingkungan bersih, semarak, indah dan sehat.

Kemudian, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 WIB (selama 3 menit), kepala dinas, camat, dan lurah dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya agar menghentikan semua aktifitasnya sejenak. 

Seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghomati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktifitas sejenak bagi warga dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.

"Penyelenggaraan hal-hal diatas itu, dilakukan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," demikian pesan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta di lingkungan kota Tanjungpinang agar dapat membantu keberhasilan pelaksanaan peringatan Ke-76 Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di wilayah masing-masing dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar