News Breaking
Live
wb_sunny

Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Parkir

Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Uang Parkir

Spiritnews (Cilegon) - Berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan seorang tersangka tindak pidana korupsi berinisial UDA selaku kepala dinas perhubungan (Dishub) aktif Kota Cilegon, pada Kamis, (19/08).

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah menemukan alat bukti diantaranya keterangan dari para saksi serta adanya petunjuk alat bukti surat-surat, sehingga memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka UDA.

"Hari ini kita menetapkan UDA sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP) yang ada di pasar baru Kranggot," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Ely Kusumastuti kepada wartawan saat gelar konferensi pers di kantor Kejari Cilegon.

Ia juga menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka UDA telah menerima mahar sebesar 530 juta rupiah dari dua pihak yang bebeda.

"Dari mahar 530 juta rupiah tersebut, tersangka menerima dari dua pihak yang berbeda," tambahnya. (Rahmat Hidayat)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar