Ketua DPR : Meski Pandemi DPR Tetap Fokus Penyelesaian RUU
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan pihaknya memiliki komitmen untuk memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, meski di tengah kondisi pandemi COVID-19. Puan menyampaikan DPR RI akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
“Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama Pemerintah,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Adapun RUU yang dimaksud Puan antara lain RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Penanggulangan Bencana, RUU Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Selain itu DPR RI bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama, DPR RI dan pemerintah, di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021,” ungkapnya.
Legislator PDI-Perjuangan itu menyampaikan, kinerja program legislasi nasional merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karenanya, Puan meminta agar hal tersebut menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah dalam mencapai target Prolegnas.
“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaraan negara,” tutur politisi perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI ini.
Puan juga menjelaskan DPR RI akan berfokus pada sejumlah hal di luar penanganan pandemi COVID-19 terkait fungsi pengawasan DPR RI di masa sidang ini. Pertama adalah mengenai Strategi dan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Selanjutnya mengenai Konsep dan Desain Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024. Lalu yang ketiga pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Pengawasan ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Negara dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah,” jelas Puan.
DPR pun akan melakukan pengawasan terhadap Tata Kelola Obat dan Tata Kelola Alat Kesehatan, pengawasan dan pendampingan distribusi bantuan sosial agar lebih tepat guna dan tepat sasaran, serta pengawasan terhadap Program 1 juta guru PPPK pada tahun 2021 agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan.
Kemudian yang terakhir adalah pengawasan Kinerja pelaksanaan kebijakan moneter dan kebijakan sektor jasa keuangan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada kesempatan itu, Puan turut menyinggung mengenai kekerasan yang dilakukan oknum personel TNI terhadap warga Papua beberapa waktu lalu.
“Panglima TNI agar melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang telah melakukan tindakan tersebut. DPR berharap agar tindakan kekerasan aparat terhadap masyarakat tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.
(Foto BPMI/Setpres)
Posting Komentar