News Breaking
Live
wb_sunny

Kisruh CS RSUD Malingping, Ketua DPRD Lebak Desak Disnakertrans Lebak Rekomendasikan Pencabutan Ijop PT AHM

Kisruh CS RSUD Malingping, Ketua DPRD Lebak Desak Disnakertrans Lebak Rekomendasikan Pencabutan Ijop PT AHM

LEBAK - M. Agil Zulfikar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan kepada  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak untuk bekerja secara profesional, obyektif dan transparan berdasarkan fakta dan kebeneran dalam menyelesaikan perselisihan Cleaning Service RSUD Malingping dengan PT Azaretha Hana Megatrading (AHM).

Menurut Agil, penyedia Outsourching di RSUD Malingping dinilai telah melanggar pasal 20 dan Pasal 22 Permenakertrans No 19/2012 . Akibat itu, kata Agil Disnakertrans Lebak harus merekomendasikan pencabutan ijin operasional Disnakertrans Provinsi Banten. Sesusai pasal 23  Permenakertrans No 19 tahun 2012.

Tak hanya itu, Dia meminta kepada Disnakertrans Lebak untuk mengambil langkah kongkrit dengan cara membuat surat permohonan bantuan mediator kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Banten. 

" Karena tidak ada mediator sebaiknya Disnaker Lebak bersurat ke Disnaker Provinsi untuk meminta bantuan mediator dalam menyelesaikan permasalahan antara PT AHM dan pegawai Cleaning Service RSUD Malingping yang menerima pembayaran dibawah UMK dan kini sudah berhentikan dengan dalih pembatalan PKWT," pinta Agil Sabtu (14/8/21).

Bahkan Agil juga mengendus adanya aroma dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT AHM dalam pelaksanaan pekerjaan, bagaimana pun juga pekerjaan tersebut berasal dari uang negara yang harus dikerjakan sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

" Apabila pelaksanaan tersebut tidak sesuai RAB maka aroma korupsinya ada nih,! Ini kan uang negara dan prosesnya juga ditempuh dalam pemenangan tender. Artinya dalam pelaksanaan penyedian outsourching tersebut harus sesuai RAB, jangan main main," tegasnya.

Tak hanya itu, Ketua DPRD termuda itu juga berjanji akan terus mengawal permasalahan yang menimpa sejumlah Keryawan yang diberhentikan oleh PT AHM. Menurut Agil, PT AHM berdiri di Lebak sebagai penyedia outsourching di RSUD Malingping tidak mentaati aturan sesuai yang diwajibkan.

" Saya menilai pemecatan 23 Karyawan itu Cacat Hukum, bagaimana tidak aturan yang merupakan kewajibannya juga PT AHM labrak. Artinya keberadaan di Lebak PT AHM sudah membuat kegaduhan dan ketidak kondusipan di masyarakat terlebih disetuasi saat pandemi begini," tambahnya.

Sementara itu, Musa weliansyah berjanji akan mendampingi 23 karyawan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan akan menyiapkan para pengacara nantinya, Dia mengaku sudah mengambil langkah-langkah seperti melaporkan ke Gubernur, DPRD Lebak, Disnaketrans Lebak serta kordinasi dengan disnaketrans serta intansi lainnya sesuai tembusan.

" Alhamdulillah DPRD sangat pro aktif terhadap pengaduan masyarakat kemarin kita sudah RDP dengan komisi III yang dihadiri semua pihak begitu pula Disnaker sudah memanggil pihak PT Azaretha Hana Megatrading," ucap Musa ucapkan terima kasih kepada Komisi 3 DPRD Lebak. 

Musa juga berjanji akan mendapingi 23 Karyawan secara tuntas terutama pelanggaran yang dilakukan oleh PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) yaitu diduga melakukan terhadap UU no 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, UU NO 11 Th 2020 tentang cipta kerja, PP 35 tentang PKWT, PP No. 36 Th 2021 tentang pengupahan, Permenakertrans no 19 th 2012 tentang syarat-syarat penyerahan pekerjaan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, Kepgub Banten No. 561/kep.272-Huk/2020 tentang penetapan UMK di prov Banten. 

Serta dugaan pelanggaran terhadap UU no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengingat perusahaan outsourcing PT AHM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. 

"Semua langkah kami tempuh mengingat ada 3 persoalan yg pertama persoalan industrial persoalan adminstratif, persoalan pidana ketiga persoalan ini tentunya beda intansi yang menanganinya baik itu ke Gubernur, Disnaketrans, PHI, BPKP, Inspektorat, Kepolisian. Jadi laporan pengaduanya akan berbeda beda," tandasnya.(Wie)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar