Lagi, Pemerintah Terbitkan Lima Kebijakan Perdagangan Bebas
Lima Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA.
Pemerintah Indonesia kembali mengesahkan lima kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA, menyusul pemecahan pertama dari PMK 229/PMK.04/2017, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN- India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.
Lima PMK FTA tersebut, yaitu Indonesia-Pakistan PTA yang ditetapkan dalam PMK 70/PMK.04/2021, ASEAN-Jepang CEP yang ditetapkan dalam PMK 71/PMK.04/2021, MoU Indonesia-Palestine tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina yang ditetapkan dalam PMK 72/PMK.04/2021, Indonesia-Jepang EPA yang ditetapkan dalam PMK 73/PMK.04/2021, dan Indonesia-Chile CEPA yang ditetapkan dalam PMK 80/PMK.04/2021.
Lima PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas lima skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017. Kelima PMK itu merupakan pemecahan kedua dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain, terkait pemberlakuan FTA di kawasan ekonomi khusus (KEK). Dengan ditetapkannya lima PMK tersebut, PMK 229/PMK.04/2017 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan dalam lima PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini. Adapun lima PMK tersebut berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu PMK IPPTA mulai 23 Juli 2021, PMK AJCEP, PMK MoU Indonesia-Palestine, dan PMK IJEPA mulai 24 Juli 2021, serta PMK ICCEPA mulai 29 Juli 2021.
Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) merupakan implementasi dari Framework Agreement on Comprehensive Economic Partnership (FACEP) Indonesia-Pakistan yang ditandatangani kedua Menteri Perdagangan pada 24 November 2005, sebagai langkah awal dalam mencapai kesepakatan Comprehensive Economic Partnership (CEP) yang menjadi tujuan akhir.
IP-PTA ditandatangani pada 3 Februari 2012 di Jakarta setelah melalui enam putaran perundingan, sejak 2005. IP-PTA memiliki satu chapter berisi 10 pasal dengan empat lampiran. Efektif diimplementasikan sejak 1 September 2013. IP-PTA mencakup 232 pos tarif Indonesia dan 311 pos tarif Pakistan pos tarif Pakistan (HS 2012).
Sedangkan ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) adalah kerja sama untuk memperkuat integrasi ekonomi antara ASEAN dan Jepang, termasuk di dalamnya membentuk kawasan perdagangan bebas, meningkatkan daya saing ASEAN dan Jepang di pasar dunia, serta meliberalisasikan dan memfasilitasi perdagangan barang, jasa, dan investasi.
Perjanjian ini diawali dengan Joint Declaration of the Leaders of the Comprehensive Economic Partnership between ASEAN and Japan (Phnom Penh, 5 November 2002), dan Framework for Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and Japan (Bali, 8 Oktober 2003). Indonesia telah menandatangani Perjanjian AJCEP pada 31 Maret 2008 di Jakarta, dan telah diratifikasi melalui PERPRES nomor 50/2009 (Lembaran Negara nomor 174 tanggal 19 November 2009). Indonesia telah mengimplementasikan AJCEP Trade in Goods Agreement melalui penerbitan PMK nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AJCEP yang berlaku sejak 1 Maret 2018.
Sementara itu Indonesia-Jepang EPA (Economic Partnership Agreement) adalah perjanjian kerja sama perdagangan dan penanaman modal. Saat ini, Jepang telah membuat 7 perjanjian EPA dan beberapa perjanjian EPA masih dalam tahap negosiasi, sebagian besar dengan negara-negara di Asia. JIEPA memberikan kesempatan untuk melakukan perdagangan ekspor-impor antara Jepang-Indonesia dengan tarif yang rendah ataupun 0.
Sedangkan Indonesia Chile IC-CEPA sebenarnya telah berlaku sejak 10 Agustus 2019. Melalui IC-CEPA, Chile menghapus 89,6 persen pos tarif dari seluruh pos tarif Chile. Dan Indonesia menghapus 86,1 persen pos tarif dari seluruh pos tarif Indonesia.
Chile merupakan mitra dagang Indonesia terbesar ke-3 di Amerika Selatan setelah Brasil dan Argentina. Pada 2018, total perdagangan Indonesia-Chile sebesar USD274,1 juta. Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD158,9 juta di tahun 2018, naik sebesar 0,3 persen dari USD158,5 juta di tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra impor, Chile menempati urutan ke-63 sebagai asal impor dengan nilai USD115,1 juta tahun 2018, turun sebesar 4 persen dari USD119,9 juta di tahun sebelumnya.
Produk ekspor utama Indonesia ke Chile pada 2018 adalah footwear; fertilizer; motor cars; organic surface-active agents; locust beans, seaweeds, sugar beet and sugar cane. Produk impor utama Indonesia dari Chile pada 2018 adalah buah anggur, segar atau kering; copper; chemical wood pulp; iron ores; dan fats and oils and their fractions of fish or marine mammals.
Dengan ditetapkannya lima PMK ini diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini. (*)
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/7/2021). Lima skema FTA diharap mampu meningkatkan perdagangan Indonesia. ANTARA FOTO)
Posting Komentar