Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Terbungkus Karpet Merah di Cikande
SERANG – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Resmob Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita ditumpukkan pasir di Cikande beberapa waktu lalu, dalam press release di Aula Mapolres Serang, Rabu (4/8)2021).
Wanita tanpa identitas yang ditimbun di pasir pinggir jalan Tol Kp. Maja Nagog Ds. Julang Kec. Cikande Kab. Serang Banten, terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu.
Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pembunuhan terjadi diduga bermotif karena birahi, korban dibekap pelaku karena berontak saat didalam mobil usai korban menumpang mobil pelaku.
“Awal mulanya kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan kernet ini hendak melakukan perjalan untuk mengambil orderan pasir, di pinggir jalan korban memberhentikan mobil pelaku dengan maksud untuk menumpang, setelah memberikan tumpangan kepada korban, seorang dari pelaku MH (29) mencoba untuk mencium korban, akan tetapi korban berontak dan pelaku kedua HH (34) langsung membekap korban, MH ikut membantu hingga korban tewas” ucap Mariyono kepada awak media.
“Setelah mengetahui korban tewas kemudian MM dan HH menggotong korban untuk dimasukkan kedalam bak truck dengan ditutupi karpet yang didapat dari trotoar jalan, selanjutnya kedua pelaku melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir didaerah Cilegon, pukul 06.00 Wib keduanya menurunkan muatan pasir di TKP, lalu korban ketika di TKP ditimbun didalam pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut,” terang Kapolres.
AKBP Mariyono menambahkan, korban adalah MRS.X saat kejadian tidak ada identitas apapun, terungkapnya identitas pelaku berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Serang melakukan introgasi lebih lanjut.
“Satreskrim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku terkait temuan CCTV di Gerbang Tol Serang Timur yang mana terlihat karpet merah tersebut sudah berada didalam bak truk yang mereka bawa. Setelah introgasi, para pelaku mengakui bahwa benar mereka telah membekap dan mencekik korban hingga meninggal dunia dan membungkus korban dengan karpet tersebut,” tutupnya.
Dalam ungkap kasus petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truck pasir, karpet warna merah, dan barang-barang milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Wie)
Posting Komentar