Polres Serang Jadikan Desa Pelawad Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba
SERANG - Kampung Tangguh Anti Narkoba, perdana diterbitkan di Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang secara serentak digelar oleh Polda Banten, yang bertujuan untuk mengantisipasi adanya penggunaan narkoba di wilayah hukum Ciruas, acara ini diselenggarakan di aula kantor Desa Pelawad, Rabu (25/8/2021).
Untuk mewujudkan masyarakat yang jauh dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba dibutuhkan kepedulian dan peranan dari berbagai unsur, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Menjelang akhir bulan Agustus 2021, Polres Serang Polda Banten mencanangkan salah satu desa Kampung Tangguh Anti Narkoba di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yaitu Desa Pelawad.
Berbagai kegiatan telah menjadi agenda tetap di wilayah tersebut, hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah melindungi dan meyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Searah dengan itu, Polres Serang Polda Banten melaksanakan kegiatan Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba. “Perkembangan kejahatan narkoba terus saja meningkat baik ditatanan regional maupun global, sehingga Bapak Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh Indonesia untuk membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba,” ujar Kasat Narkoba IPTU Michael Kharisma Tandayu.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan adalah terdiri dari 3 hal yaitu : Preentif, Gakkum, dan Rehab. Tak hanya itu, kepolisian akan melakukan penjadwalan anggota untuk standby di posko ini.
"Dengan ditunjuknya Desa Pelawad sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba, diharapkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang akan semakin menurun," tutupnya. (Wie)
Posting Komentar