Satreskrim Polres Serang Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cikande
SERANG - Satreskrim Polres Serang Polda Banten bersama pihak Kejaksaan Negeri Serang dan kuasa Hukum kedua pelaku menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di halaman parkiran Polres Serang, Rabu (25/8/2021).
Diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (27/7/2021) yang lalu, tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan kedua pelaku Hadi alias Butong (Sopir Truk) dan M. Halimi alias Limi sang kernet Truk.
Keduanya berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa 3 Agustus 2021, berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diketahui kedua tersangka mengabisi nyawa korban (miss x) di dalam mobil yang kemudian membuangnya dengan cara ditimbun didalam pasir dan mayat korban di temukan saksi seorang pekerja proyek yang kemuadian dilaporkan ke Satreskrim Polres Serang.
"Ya, hari ini, Satreskrim Polres Serang dan pihak Kejari Serang dan Kuasa hukum kedua tersangka telah melaksanakan Rekrontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 juli 2021 di wilayah Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (25/8/2021).
Yudha menyebut, dalam rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang merupakan kasus pembunuhan yang berkaitan dengan penemuan sesosok mayat perempuan, yang ditimbun oleh pasir di jalan menuju sebuah perusahaan di Kampung Maja, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaranya guna melengkapi berkas penyidikan atas tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka HD dan HL.
"Kita gelar rekontruski ini guna melengkapi berkas penyidikan yang akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Dan sebanyak 57 adegan telah diperagakan oleh kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
David mengungkapkan, pada adegan ke empat dan kelima, dimana kedua pelaku bertemu korban dan mengeksekusinya didalam mobil. Sedangkan untuk adegan ke 14, kedua pelaku membuang mayat koban dan ditimbun menggunakan pasir.
"Alhamdulilah, rekontruski ini berjalan dengan lancar. Dan untuk kedua tersangka, kita dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara," tukasnya.
Ditempat yang sama kuasa hukum kedua terasangka Yayat Sumaryono yang ikut dalam rekontruksi tersebut, mengatakan jika kedua pelaku telah menyesali perbuatannya dan terus dihantui rasa bersalah.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Dan selaku Kuasa hukum saya akan terus dampingi hingga di pengadilan nanti," ujarnya. (Wie)
Posting Komentar