Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku Curanmor
SERANG - Seorang pemuda (29 tahun) beeinisial WH, asal Kampung Mangkualam, Desa Pematang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Serang, pada Senin (16/8/2021).
Penangkapan WH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 434 / VIII / 2021 /SPKT/ POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 16 Agustus 2021 korban atas nama Iwan Sutiawan Bin Jupri, warga Kampung Baru, RT 08/04, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang kehilangan sepeda motor honda beatnya.
Menutut Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, sebelum motornya hilang di curi pelaku WH, korban sedang berkunjung kekontrakan milik temannya di Kampung Pabuaran, Desa Kragilan, dengan menggunakan sepeda motor, yang kemudian korban parkir di depan kontrakan sekira pukul 02.00 Wib.
Jadi lanjut David, korban baru sadar jika sepeda motonya dicuri setelah mendengar adanya informasi pelaku pencurian yang tertangkap oleh pihak kepolisian yang menggunakan pakaian preman.
"Nah, setelah mengetahui hal tersebut korban baru mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri oleh pelaku," terang David, Selasa (17/8/2021).
Selain berhasil mengamankan pelaku WH, petugas juga menyita barang bukti kejahatan sperti 1 (Satu) Buah Kunci Leter T berikut 2 (dua) buah mata kunci T, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam Nopol A-6252-CN Noka : MH1KF1118FK292203 Nosin : KF11E129872 dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Biru Nopol A-5571 KT.
"Guna penyidikan pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Serang. Dan atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.(Wie)
Posting Komentar