News Breaking
Live
wb_sunny

Wapres Ajak Masyarakat Senantiasa Implementasikan UUD 1945

Wapres Ajak Masyarakat Senantiasa Implementasikan UUD 1945


Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengajak, seluruh masyarakat Indonesia memahami hakikat hidup bernegara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, masyarakat dapat mengimplementasikan setiap butir yang terkandung dalam kehidupan sehari-hari. 

Khususnya, di masa pandemi COVID-19 saat ini, pemahaman dan pengamalan secara utuh dan konsisten dapat mendorong bangkitnya Indonesia dari dampak pandemi di segala sektor. 

“Mari kita terus hidupkan api semangat persatuan dan perjuangan tak kenal menyerah yang telah diteladankan para pendiri bangsa, untuk bekerja dengan segenap kemampuan yang kita miliki dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan mewujudkan cita-cita Indonesia Maju,” kata Wapres yang dikutip melalui laman wapres.go.id pada Rabu (18/8/2021). 

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, salah satu contoh pelaksanaan hakikat hidup bernegara berdasarkan UUD 1945 di masa pandemi ini adalah melalui upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan atas hak konstitusional masyarakat dalam skala yang extra ordinary, utamanya hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan. 

“Pengalokasian anggaran negara yang besar untuk penanganan pandemi, penambahan rumah sakit darurat, dan pelaksanaan vaksinasi yang masif, serta berbagai program perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian penting dari upaya negara yang dilakukan dalam rangka memenuhi hak konstitusional masyarakat di masa pandemi ini,” urai Wapres. 

Contoh tersebut menunjukkan, lanjut Wapres, bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia bukan lah suatu hal yang statis. Sebab, dokumen tersebut dapat menjawab tantangan zaman yang terjadi. 

“UUD 1945, konstitusi kita, bukanlah dokumen sejarah yang statis, tapi telah mengawal perjalanan bangsa Indonesia mengatasi pasang surut kehidupan bernegara,” tutur Wapres. 

Menutup sambutannya, Wapres pun berpesan agar UUD 1945 yang telah dirancang oleh para founding fathers bangsa Indonesia sebagai dasar dalam kehidupan bernegara yang majemuk, sebagai Konsensus atau Kesepakatan Nasional yang mengikat, harus terus di laksanakan dan di jaga secara bersama. 

“Sebagai dokumen hukum yang memiliki kedudukan khusus, UUD 1945 tidak hanya berisi norma dasar yang berdiri di puncak piramida tata hukum normatif, akan tetapi di dalamnya termaktub pula prinsip-prinsip dasar negara, pemerintahan, hak dan kewajiban segenap elemen bangsa, serta komitmen dan orientasi bangsa Indonesia ke depan,” pungkas Wapres. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar