BPN Banten dan DPD REI Bahas Kendala Pengembang
SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya dan jajarannya menerima kunjungan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten di Ruang Rapat Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pada Jumat (10/9/2021).
Tujuan dari pertemuan ini adalah silaturahmi, perkenalan serta menyampaikan kendala-kendala yang tengah dihadapi para pengembang di Provinsi Banten dalam pengurusan legalitas di bidang pertanahan diantaranya karena kurangnya persiapan pengembang dalam menghadapi Sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan semangat BPN Banten Jawara Bersahaja, Berwibawa, dan Berkinerja. Rudi berharap pertemuan dengan ketua DPD REI Banten Roni H Adali beserta jajarannya sebagai bentuk media komunikasi dalam melayani masyarakat dengan baik serta dapat memberikan solusi permasalahan yang dihadapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam mengatasi permasalahan serta melakukan percepatan,” ujarnya.
Rudi Rubijaya menyampaikan agar tanah yang dimiliki/dikuasai oleh pengembang jangan sampai ditelantarkan. “Pengembang harus memiliki prinsip, melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan sesuai dengan izin yang diberikan dan jangan dibiarkan tanah tersebut tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rudi menuturkan apabila perizinan sudah lengkap dan sudah memiliki perencanaan pembangunan, batas-batas tanah yang dimiliki/dikuasai harus tetap dipelihara dan dijaga. Dalam lakukan penertiban tanah terindikasi terlantar pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu diantaranya dengan lakukan pemeriksaan terhadap dokumen Perizinan Berusaha, pemeriksaan terhadap rencana dan faktual terhadap usaha, penggunaan dan pemanfaatannya, serta pemberitahuan kepada pengembang untuk mempergunakan tanahnya.
Jika tetap tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan dimanfaatkan tanahnya, maka akan diberikan surat peringatan secara berkala, dan jika sudah diberikan peringatan pengembang tidak dipergunakan maka tanah maka akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini Izin Lokasi melalui OSS sudah berubah menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai dengan pemanfaatan ruangnya. Namun diakuinya, sistem OSS tersebut belum terhubung, sehingga pelayanan tarif belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dalam mengisi kekosongan tersebut masih menggunakan layanan non elektronik ujar Rudi. (Wie)
Posting Komentar