Diduga Pengedar Tembakau Gorila, Karyawan Swasta Diringkus Polres Serang Kota
Serang - Seorang karyawan sawasta yang diduga pengedar tembakau gorila ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota. Petugas melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di balut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte) dari tangan pelaku.
Kapolres Serang AKBP Maruli Achiles Hutapea melali Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, satu orang pengedar tembakau gorila yang ditangkap yakni HS (38) seorang Karyawan Swasta warga Kp. Taman Baru RT 018 RW 006 Kel. Taman Baru Kec. Taktakan Kota Serang.
Kronologis penangkapan terhadap HS pada hari Jumat, 10 September 2021 sekira pukul 14.00 wib di Jalan Kamboja Kel. Lontar baru Kec. Serang Kota Serang. Unit II satnarkoba Polres Serang Kota mendapat penyerahan dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki HS yg diduga sebagai pengedar dan penjual tembakau gorila/sinte.
Saat hendak ditangkap, lelaki tersebut melarikan diri dan membuang barangbukti diduga tembakau sinte. Nahas saat melarikan diri, lelaki tersebut terjatuh. Penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dan 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna putih kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu pengedar tembakau gorila HS dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.
Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap satu pengedar tembakau gorila tersebut. Hal ini dikakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok dan pembeli tembakau gorila dari HS.(Wie)
Posting Komentar