Putus Mata Rantai Narkoba, Kemenkumham Pindahkan Narapidana ke Nusakambangan
Nusakambangan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali memindahkan narapidana kategori bandar narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo, melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Jumat (3/9/2021),
"Total ada delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," kata Sudjonggo.
Delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) atau Keamanan Super Maksimal tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.
Menurutnya, untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada Jumat dini hari, sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.
Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Pemindahan narapidana kasus narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan," kata Sudjonggo.
Selain itu, kata Sudjonggo, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
"Kami komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan terutama di lingkungan lapas dan rutan.
Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan.
"Petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terbukti terlibat narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana," ujar Reynhard. (Foto: Antara/InfoPublik)
Posting Komentar