News Breaking
Live
wb_sunny

Mafia Tanah Tidak Boleh Menang, Tidak Boleh!

Mafia Tanah Tidak Boleh Menang, Tidak Boleh!


Dalam tujuh tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, puluhan juta lembar sertifikat tanah rakyat diterbitkan, 1,2 juta ha lahan dibagi ke rakyat miskin, dan ribuan kasus sengketa tanah diselesaikan.

Kejahatan di area pertanahan sering terjadi. Tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain ini sering disebut mafia tanah, dan jejak kejahatannya telah terekam sejak puluhan tahun silam. Tapi, mereka terus tumbuh dan hilang berganti.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui, bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat. Tapi, pihaknya tak akan tinggal diam bila menemukan bukti praktek mafia tersebut. Menteri Sofyan pun gencar mengerahkan jajaran inspektoratnya terus melakukan pengawasan dan investigasi.

Hasilnya, 125 pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Sebagian (93 orang) hanya dikenai sanksi administratif (pencopotan atau  penundaan kenaikan pangkat), karena  dinilai tak melakukan pelanggaran berat. Namun, ada 32 lainnya dijatuhi sanksi berat (dipecat) karena terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan (pemalsuan dokumen, pungli, korupsi), dan tidak tertutup kemungkinan ada yang terlibat dengan mafia tanah.

Ihwal tindakan disiplin itu disampaikan oleh Menteri Sofyan Djalil pada konferensi pers virtual yang digelar Senin (18/10/21), di Jakarta. Temuan pelanggaran itu sendiri, setidaknya di sebagian kasus, terkait dengan 732 pengaduan masyarakat, yang sudah atau sedang ditangani jajaran Kementerian ATR/BPN. Pengaduan itu sebagian ditangani dan diselesaikan oleh kantor BPN di daerah.

Menteri Sofyan Djalil memperingatkan, agar para mafia tidak kembali melakukan aksi perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik orang. ‘’Jangan coba-coba lagi. Kalau pada masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak biasa lagi,’’ ujar Sofyan Djalil. Kementeriannya selalu akan melakukan monitor, pengawasan, checks dan rechecks dan upaya pencegahan lainnua.

"Mafia tidak boleh mafia menang. Tidak boleh. Kalau mafia menang, repot kita semua," Menteri Sofyan Djalil menambahkan. Kementerian ATR/BPN juga disebutnya telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk berperang melawan mafia tanah. Di antaranya adalah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).

Seruan perang melawan mafia tanah itu terus digemakan oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo  menyebut, mafia tanah adalah penyebab keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan. "Saya kembali ingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah," kata Presiden Jokowi dalam acara  penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Reforma Agraria (TORA), secara virtual  di Jakarta, yang digelar sehari menjelang peringatan Hari Agraria 23 September 2021 itu.

Presiden meminta aparat kepolisian agar cepat tanggap mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah. "Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu mengusut mafia tanah. Jangan sampai ada  penegak hukum yang membekingi mafia tanah. Saya tak ingin melihat rakyat kecil justru tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan yang menjadi sandaran hidup mereka," ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, secara simbolik Presiden menyerahkan 124.120 sertifikat, hasil dari redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di 127 kabupaten dan kota yang tersebar di 26 provinsi, bagi 90.802 keluarga. Dari keseluruhannya, 5.512 sertifikat di antaranya merupakan  hasil penyelesaian konflik agraria di delapan kabupaten/kota di tujuh provinsi.

"Penyerahan sertifikat hari ini sangat istimewa karena sertifikat-sertifikat ini betul-betul tambahan tanah baru untuk rakyat. Ini adalah tanah fresh, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah telantar dan tanah pelepasan kawasan hutan," ucapnya.

Reforma Agraria

Program reforma agraria, sering pula disebut landreform, adalah salah satu program prioritas dari Presiden Jokowi di bidang pertanahan. Yang dimaksud reforma agraria itu ialah penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber agraria (tanah) secara menyeluruh, untuk kepentingan rakyat kecil.  

Program unggulan lainnya adalah perhutanan sosial, yakni sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat di seputar hutan atau masyarakat hukum adat. Dalam program ini, yang ditekankan ialah jaminan hukum bahwa rakyat memiliki akses legal pada kawasan yang telah ditentukan dan  melakukan kegiatan sosial-ekonomi tanpa mengubah fungsi lahan sebagai kawasan hutan.

Berikutnya, program prioritas ketiga pada bidang  pertanahan ialah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Program ini mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki secara sah dan tidak dalam sengketa, untuk dicatat, diukur, dan ditetapkan batasnya, agar kemudian bisa disertifikatkan. Pendek kata, PTSL adalah jalan yang cepat, aman, mudah, dan murah, bagi warga untuk mendapatkan sertifikat tanah. Pemerintah menganggap sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

Memperingati tujuh tahun Pemerintahan Presiden Jokowi, sejak 20 Oktober 2014, dan dua tahun pemerintahan periode kedua, sejak 22 Oktober 2019. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan buklet yang  berjudul Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh 2021. Isinya tentang kinerja dan capaian pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada bab pertanahan, buku tersebut menyebutkan bahwa per Agustus 2021, ada 6,54 juta hektare lahan yang sudah mendapat sertifikat, termasuk hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), melalui  program legalisasi aset. Tanah-tanah tersebut umumnya dikuasai badan swasta, lembaga pemerintah, perorangan, atau badan hukum tertentu, yang selama ini sulit memperoleh pengesahan secara hukum, antara lain, karena sengketa yang berlarut-larut. Sengketa diselesaikan dan legalisasi aset terjadi.

Pada saat yang sama, ada 1,2 juta lahan negara yang dialihkan menjadi tanah milik rakyat. Adapun sumber TORA itu dari tanah negara yang telantar, atau kawasan hutan yang dilepas untuk dipakai sebagai lahan budi daya bagi rakyat kecil. Masuk ke dalam kategori ini adalah penerbitan sertifikat bagi tanah transmigran yang belum sempat dialihnamakan. Adapun realisasi reforma agraria pada tahun 2021 ini berupa 165.854 sertifikat yang 6.612 di antaranya adalah hasil penyelesaian dalam kasus sengketa agraria yang umumnya sudah berjalan bertahun-tahun. Program TORA ini secara langsung bisa menekan potensi konflik agraria.

Reforma Agraria ini masih akan berlanjut. Potensi cakupan TORA ini mencapai  9,2 juta hektare dan baru terealisasi sekitar 7,8 juta hektare. Dari target TORA seluas  9,2 juta ha itu, 400 ribu ha berasal dari tanah Hak Guna Usaha(HGU) yang habis masa berlakunya dan sebagian lain tanah telantar milik negara.

Untuk perhutanan sosial, realisasi per Agustus 2021 adalah 4,72 juta hektare, untuk 1,026 juta kepala keluarga (KK). Dengan keputusan tersebut, 1,026 juta KK  diakui punya akses sah ke kawasan hutan negara yang telah disepakati. Tak boleh ada lagi penyebutan perambah hutan bagi mereka. Sebagaimana kesepakatan, mereka berhak memanfaatkan hasil hutan seperti buah, rotan, madu, dan produk nonkayu lainnya.

Izin perhutanan sosial ini berlaku 35 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. Program perhutanan sosial ini punya potensi cakupan 12,7 juta ha. Dengan demikian program ini masih bisa berlanjut pada tahun-tahun mendatang.

Khusus untuk program perdaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) capaiannya memang tidak bisa optimal. Program PTSL yang dicanangkan sejak 2016 itu, pada akhir 2019 sudah mencakup 28 juta bidang tanah. Dengan diikutsertakan program PTSL sampai selesai, peta tanah, ukuran, dan bukti-bukti tanah sudah lengkap, dan penerbitan sertifikat tinggal masalah urutan waktu.

Pada 2020 dan 2021, program PTSL ini terkendala berat oleh pandemi. Mobilitas warga yang menguasai tanah maupun petugas lapangan BPN terganggu. Diperkirakan capaian PTSL sampai akhir 2021 ada di kisaran 40 juta.

Program sertifikasi tanah rakyat ini akan berlari lebih  kencang lagi pada 2022. Masih banyak bidang tanah rakyat yang belum didaftarkan, diukur dipetakan dan mendapat legalitasnya. Pada akhir tahun 2015, dari 126 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia, baru 51 juta yang bersertifikat. Yang 75 juta bidang sisanya belum dilengkapi dokumen resmi.

Maka, kebijakan PTSL digelar untuk percepatan sertifikasi tanah. Pada  tahun-tahun sebelumnya, kecepataan penerbitan sertifikat hanya berkisar 800 ribu sampai 1 juta lembar per tahun. Langkah percepatan PTSL itu cukup berhasil. Dimulai di pertengahan 2016, sampai akhir 2019 terbit 28 juta lembar sertifikat, dan diperkirakan menjadi 40 juta lembar pada akhir 2021 ini.

Seperti halnya sertipikasi, program reforma agraria dan perhutanan sosial juga dilakukan pada era sebelumnya. Pemerintahan Presiden Jokowi hanya mencoba  melakukan percepatan urusan legal dan penegakan norma-norma operasionalnya. Masalah pertanahan perlu penanganan lebih cepat, karena ia menyimpan potensi konflik yang besar. (Indonesia.go.id)

Foto Antara: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyatakan pemerintah akan tetap memerangi mafia tanah.

 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar