News Breaking
Live
wb_sunny

Sengketa Laga PON Papua Bisa Dituntaskan di BAORI

Sengketa Laga PON Papua Bisa Dituntaskan di BAORI


Jayapura - Dewan Hakim Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua 2021 menilai sepanjang berlangsungnya penyelenggaraan pesta olahraga tingkat nasional di Papua 2-15 Oktober 2021 tidak menenemui kasus sengketa yang pelik

Wakil Ketua Dewan Hakim PB PON XX Papua Edie Toet Hendratno mengemukakan lembaga itu belum memperoleh adanya masalah keolahragaan yang serius sepanjang berlangsungnya kegiatan tersebut. "Kami merasa bersyukur. Tidak ada persoalan yang sampai Dewan Hakim turun tangan. Ibaratnya, Dewan Hakim itu seperti lembaga Mahkamah Agung (MA). Nah, memang ada persoalan, namun bisa dituntaskan di tingkat cabang olah raga bersangkutan," ujar Edie Toet saat ditemui di Gerai Honai Papua, Jayapura, Selasa (12/10/2021).

Edie Toet, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Pancasila Jakarta itu, mengakui sebelum penyelenggaraan pesta olah raga itu di Papua sempat muncul persoalan perpindahan atlet yang cukup massif. Ada beberapa daerah yang menarik atlet-atlet juara Olimpiade yang bukan berasal dari daerahnya. "Namun, semua itu bisa dituntaskan dengan musyawarah."

Dia menambahkan Dewan Hakim PB PON XX Papua menginduk ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI). Lembaga tersebut mengacu kepada Undang-undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Badan ini berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Menurutnya, apabila terjadi sengketa keolahragaan, maka penyelesaiannya mengacu kepada Pasal 88 UU No 3/2005 tersebut. Bunyi pasal itu menyatakan bahwa penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.

Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan terakhir, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yuridiksinya.

Selama PON Papua ada beberapa kasus sengketa partandingan. Seperti kericuhan di arena gulat PON Papua terjadi saat partai Kalimantan Selatan melawan Papua pada kelas 74 kilogram yang memperebutkan juara ketiga, pada Senin (11/10/2021).

Kericuhan pada arena gulat PON Papua terjadi di GOR Hiad Say Merauke. Kericuhan dilakukan kontingen tuan rumah PON Papua yang menganggap putusan hakim juri memenangkan Kalimantan Selatan, tidak adil. Kontingen Papua akan mengadukan hal ini ke BAORI.

Menyangkut penonaktifan 11 hakim wasit cabor tinju oleh Ketum PP Pertina belum lama ini, Edie Toet mengaku belum ada laporan soal itu. Artinya, tindakan tersebut merupakan kewenangan dari pengurus cabor untuk memperbaiki kualitas hakim wasit cabang tinju. (InfoPublik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar