Kementrian ESDM Konversikan Motor BBM ke Motor Listrik
SpiritNews.media (Jakarta) - Ditengah
ramainya terkait akan hilanganya BBM jenis pertalite di Indonesia, Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan
Percepatan Konversi Kendaraan BBM ke Kendaraan Listrik. Senin, (24/01).
"Pada
tahun 2021 sejumlah 100 unit sepeda motor listrik dinas operasional KESDM yang
nilai bukunya sudah Rp.0, dikonversi menjadi sepeda motor listrik," ujar
Plt.Kepala Badan Litbang ESDM, Dadan
Kusdiana, yang disiarkan melalui siaran
Pers di website Kementerian esdm.go.id pada Minggu, (23/01).
Ia juga menjelaskan,
penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
khususnya roda dua, Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) menargetkan sebanyak
13 juta unit KBLBB roda dua akan tersedia pada tahun 2030. Untuk
merealisasikannya, Kementerian ESDM menginisiasi program konversi sepeda motor
BBM menjadi sepeda motor listrik.
Pengguna sepeda motor
konversi, Lanjut Dadan, menghemat pengeluaran biaya BBM Rp. 2,78 juta/ tahun,
belum termasuk biaya ganti oli. Jika saat ini populasi kendaraan roda dua di
Indonesia sebanyak 115 juta (data BPS 2020), maka program ini berpotensi
menghasilkan efisiensi penggunaan BBM Rp. 319 triliun rupiah/tahun serta
menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 65 juta ton CO2.
"Untuk
memenuhi target GSEN tahun 2030 sejumlah 13 juta unit kendaraan roda 2, maka
potensi penghematan BBM sekitar Rp.36 triliun per tahun dan menurunkan emisi
GRK 7,5 juta ton CO2e per tahun," ujarnya.
Ia
mengatakan, menekankan Kementerian ESDM
akan memposisikan diri sebagai katalisator program konversi sepeda motor dan
siap bekerja sama dengan kementerian/lembaga.
“Kesuksesan program ini,
akan membuka pasar dan mempercepat laju penerapan pada masyarakat, sehingga
akan turut menggiatkan perekonomian nasional dengan melibatkan sektor UMKM dan
industri local,” tuturnya.
Selain itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang
Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani, menjelaskan pemerintah menargetkan
enam juta kendaraan roda dua dapat dikonversi hingga lima tahun mendatang.
Untuk mencapainya, Kementerian ESDM akan mengusulkan program konversi menjadi
mandatori bagi kendaraan operasional kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,
yang dianggarkan dalam APBN.
Inten menambahkan, berdasarkan data awal, sepeda motor kendaraan operasional di kementerian dan lembaga, sebagian besar diperoleh dari periode 2000-2010 dan 2010-2019. Kendaraan yang dibidik untuk dikonversi adalah sepeda motor BBM kendaraan operasional layak jalan dengan nilai buku Rp 0. Untuk mencapai target prototipe 1.000 unit sampai enam juta kendaraan, Inten berharap kementerian/lembaga dapat mempelopori program ini dengan anggaran antara Rp.9-10 juta/unit.
Konversi dilakukan di Workshop Ketenagalistrikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE). Workshop ini sudah disertifikasi sebagai Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor oleh Kementerian Perhubungan. P3TEKEBTKE telah menyelesaikan uji jalan 10.000 km untuk ketahanan (endurance test) dan pengujian ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Surat BPKB/STNK sepeda motor juga telah disesuaikan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI. (red/esdm.go.id)
Posting Komentar