Mengenal Lebih Dalam GADAI SYARIAH di Indonesia
SpiritNews.media (Artikel) - Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang
digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Ada
dua jenis gadai yaitu gadai syariah dan gadai konvensional.
Gadai atau rahn dalam bahasa Arab
berarti sesuatu yang tertahan atau tetap. Yang artinya adalah memberikan harta
sebagai jaminan untuk mendapatkan utang atau pinjaman. Rahn juga merupakan
istilah untuk memberikan harta sebagai jaminan untuk utang. Sistem gadai
bertujuan untuk melunasi utang yang tidak dapat dibayar oleh si peminjam. Nilai
barang yang digadaikan biasanya sebanding dengan nilai utang yang telah
diambil. Dengan sistem gadai, ada jaminan terhadap harta kekayaan bagi si
pemberi pinjaman dan ada keamanan dari risiko hilang atau ditipu.
Adapun akad utama yang digunakan dalam gadai syariah adalah rahn. Dalam
fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn
dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang
dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu
·
Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan
barang sampai semua utang dilunasi
·
Barang jaminan (marhun) dan manfaatnya tetap menjadi
milik nasabah (rahin
·
Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali
atas izin Rahin (yang menggadaikan barang) dengan tidak mengurangi nilai mahrun
serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan
perawatannya.
Pemeliharaan dan
penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan
juga oleh murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi
kewajiban rahin. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh
ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Apabila sudah jatuh tempo, murtahin
harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi hutangnya. Apabila rahin tetap
tidak dapat melunasi hutangnya, maka marhun dijual paksa melalui lelang sesuai
syariah
Akad Gadai Syariah
Salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah
adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi gadai syariah yaitu
1.
Qardh al-hasan, akad ini digunakan
rahin untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu rahin atau orang yang
menggadaikan barangnya akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang
gadai (mahrun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya barang gadai hanya
dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual seperti, emas, barang elektronik, dll.
Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya
diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2.
Mudharabah, akad yang
diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk
pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya marhun dapat berupa
barang bergerak seperti, emas, elekttronik, kendaraan, tanah, rumah, dll.
Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
3.
Ba’i Muqayyadah, akad ini
diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti
pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat
menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh
rahin.
4.
Ijarah, akad yang
objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah
murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat
menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah. Pada akad
ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaian selama masa pinjaman.
Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/fee) dari
nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah
pihak dalam akad ijarah.
Perbedaan Gadai Syariah dengan
Konvensional
Gadai Konvensional
Pegadaian konvensional pada umumnya tak berbeda dengan yang dilakukan oleh
masyarakat hingga saat ini. Kita hanya perlu datang membawa barang yang akan
digadaikan untuk mendapatkan uang. Barang yang dibawa akan diukur harganya dan
diputuskan jumlah yang bisa dipinjam. Dalam meminjam uang, biasanya akan
dikenakan bunga sebesar 1,15 perminggu atau 2,3% perbulan. Bunga tersebut bisa
menjadi naik tergantung seberapa lama akan meminjam uang tersebut. Bunga
pinjaman juga bisa ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, jika nilai pinjaman
semakin besar maka bunga yang dibebankan juga akan semakin besar. Pinjaman
diberlakukan tanggal jatuh tempo saat pinjaman tersebut harus dilunasi.
Terdapat persyaratan jika pinjaman tidak dilunasi beserta bunganya. Biasanya
barang tersebut akan dilelang kepada siapapun hingga tanggal tertentu
Gadai Syariah
Gadai emas berbasis syariah biasanya tidak memberlakukan sistem bunga. Pihak pegadaian tidak akan mengambil untuk dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil. Melaikan hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan. Pegadaian konvensional biasanya menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang ditentukan. Sementara pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan. Biaya yang perlu dibayar untuk sistem pegadaian syariah adalah biaya penjagaan, biaya penggantian kehilagan, asuransi, gudang penyimpanan, serta pengelolaan. Dalam pegadaian syariah terdapat akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan yang didalamnya membolehkan biaya pemeliharaan atau barang jaminan.
Nama: Satrio Bhakty Wicaksono
Universitas Muhammadiyah Malang
Posting Komentar