Reskrim Polsek Munjul Tangkap Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit
SpiritNews.Media (Pandeglang) - Nekat mencuri Kelapa Sawit, 6 (Enam) orang berinisial A (45), W (28), R (20), I (22), E (39), dan M (37), Warga Pandeglang, harus berurusan dengan Polisi, atas dugaan Perbuatan Pelaku, akan Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit sebanyak 1,5 Ton.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun menerangkan, berawal pada hari Selasa (01/03/2022), sekira pukul 21.00 WIB piket jaga Polsek Munjul mendapat informasi bahwa warga Desa Gunungbatu telah mengamankan Sdr. M (37) selaku sopir R4 Pickup Suzuki Carry yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit milik H. ALIAS sebanyak 1,5 Ton.
Dari hasil pemeriksaan tersangka M (37) , Pada hari Rabu sekira Jam 02.00 WIB pihak Polsek Munjul kembali mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yaitu Sdr. I (22), Sdr. E (39) dan Sdr. R (20) dengan dibantu masyarakat sekitar, dan pada pukul 21.00 WIB pihak Polsek Munjul kemudian menerima 2 (dua) orang pelaku yaitu Sdr. A (45) dan Sdr. W (28) yang diantarkan langsung oleh keluarganya yang di dampingi kepala desa ke Kantor Polsek Munjul.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Munjul Polres Pandeglang, AKP Muhamad Sudrajat membenarkan adanya penangkapan terhadp pelaku pencurian Kelapa Sawit di Wilkumnya. Jumat (4/03/2022).
“Benar 6 (enam) Tersangka sudah Kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan Proses Peyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Dari perbuatannya tersebut para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun Penjara. (Wie/Red).
Posting Komentar