DPRD Prov Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur Terkait Raperda APBD 2021
SpiritNews.media (PALEMBANG) - Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dapat
menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan
Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
PertangungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Hal
ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi- fraksi DPRD Prov. Sumsel; Syaiful Padli, setelah mendengar Jawaban Gubernur tersebut pada Rapat
Paripurna ke – LI (51) Pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini Jum’at, 17/6/22.
“Setelah
musyawarah bersama perwakilan Fraksi yang membacakan pandangan Fraksi, pada
prinsipnya kami menerima dan ingin melanjutkan pembahasan ini ke Komisi-komisi”
Jelas Juru Bicara Fraksi-fraksi; Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM.
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Kartika Sandra Desi, SH
dihadiri oleh Wakil Gubernur Prov. Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya, Pimpinan OPD
dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.
Dalam
Jawaban Gubernur Sumsel yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, disampaikan
beberapa poin jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi diantaranya:
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
Partai Golkar (Golongan Karya). Kami sependapat bahwa IPM merupakan
indikator penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan kualitas hidup
masyarakat. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Sumatera Selatan
pada Tahun 2021 mencapai 70,24% dan merupakan tahun keempat status IPM
kategori “tinggi” walaupun capaian Provinsi masih di bawah capaian
Nasional sebesar 72,29%. IPM Provinsi Sumatera Selatan sepanjang tahun
2015-2021 rata-rata tumbuh sebesar 0,73 persen per tahunnya. Tren
Penurunan Kemiskinan Sumatera Selatan juga mengalami perlambatan sejak
September 2020 akibat Pandemi Covid-19. Namun di tahun 2021, tingkat
kemiskinan berhasil diturunkan menjadi 12.79% dari sebelumnya sebesar
12,98%.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Terkait penambahan
utang tahun 2021, merupakan kebijakan pendanaan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan melalui pinjaman jangka panjang dengan biaya murah yang
akan dibayar secara bertahap, sedangkan penambahan utang jangka pendek
berupa utang pihak ketiga terkait utang iuran jaminan kesehatan yang belum
dibayar akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Terhadap Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar
Rp79,72 Miliar dapat kami jelaskan bahwa komponen pembentuknya adalah
saldo kas yang ada pada RKUD sebesar Rp32,8 Miliar, Bendahara SKPD/BLUD
sebesar Rp45,8 Miliar, dan Bendahara BOS sebesar Rp1,1 Miliar.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya). Terkait serapan belanja tidak
maksimal dapat kami sampaikan bahwa secara fisik seluruh belanja telah
selesai sepenuhnya, namun karena keterbatasan kas belanja tersebut tidak
dapat dicatat sebagai kewajiban/utang dibayarkan sehingga Pemerintah
Provinsi yang akan dibayar pada tahun anggaran 2022.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
Partai Demokrat. Terkait pengembangan kawasan di sekitar stasiun LRT perlu
diinformasikan bahwa penguasaan aset di stasiun LRT dan jalur trase
merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, namun Pemerintah Provinsi
dapat bekerjasama dengan Kementerian, PT KAI, dan Pemerintah Kota
Palembang dalam pengelolaannya. Tahapan untuk pengelolaan kawasan dimulai
dengan studi desain kawasan, menyiapkan lembaga khusus pengelola, dan
menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan
dan lembaga pengelola kawasan.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Terkait Prioritas anggaran belanja untuk
pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan
kesejahteraan kami sependapat dan telah mengalokasikan belanja wajib untuk
fungsi pendidikan sebesar 30,3% dan untuk fungsi kesehatan sebesar 11, 27%
dari APBD.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
Partai Nasdem (Nasional Demokrat). Terhadap percepatan pemulihan ekonomi
dan reformasi sosial Pemerintah provinsi Sumatera Selatan telah
melaksanakan penguatan sektor ekspor, hilirisasi, pemberdayaan UMKM,
hingga mencari sumber pertumbuhan baru. Dalam pelaksanaannya program
kegiatan ini sudah berjalan dengan baik namun perlu peningkatan agar lebih
optimal di tahun-tahun ke depan.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Sehubungan rencana penghapusan tenaga
honorer tahun 2023, saat ini sedang melakukan pendataan dan pemetaan
seluruh tenaga kerja Honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya adalah Penyusunan Analisa Beban
Kerja dan Analisa Jabatan untuk Jabatan yang akan diduduki oleh Tenaga
Kerja Honorer. Hasil perhitungan Anjab ABK diusulkan kepada Kementerian
PAN dan RB untuk mendapatkan formasi PPPK, sehingga Tenaga Honorer
Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi
PPPK.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
PAN (Partai Amanat Nasional) Terkait stabilitas harga di pasar, Pemerintah
melakukan pemantauan harga di pasar-pasar tradisional untuk menjaga
stabilitas harga dan stok bahan pokok terutama menjelang hari raya Idul
Adha. Berdasarkan hasil pantauan harga barang kebutuhan pokok relative
stabil, kecuali beberapa komoditi barang kebutuhan pokok yang mengalami
kenaikan seperti: daging dan telur Ayam yang disebabkan naiknya harga
pakan ternak, komoditas cabai dan bawang Merah yang disebabkan gagal panen
sehingga pasokan dari petani berkurang. Dalam koordinasi hal pengawasan
bahan berbahaya dilakukan dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
untuk melakukan pemeriksaan rutin dan insidentil terhadap barang yang
beredar di pasar.
- Menjawab Pandangan Umum Fraksi
Hanura Perindo (Hati Nurani Rakyat – Persatuan Indonesia). Terhadap
pengelolaan utang jangka panjang, kami sampaikan bahwa pihak pemberi
pinjaman mempunyai syarat yang ketat untuk pengajuan sampai dengan
pencairan pinjaman tersebut, sehingga dapat kami pastikan bahwa proses
perencanaan, penatausahaan sampai pembayaran atas utang tersebut
dilaksanakan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah pembacaan Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi oleh Wakil Gubernur dan Fraksi-fraksi menerima Jawabannya, rapat paripurna diskors untuk melanjutkan pembahasan dimaksud pada Komisi-komisi yang akan dilaksanakan dari tanggal 17 hingga 30 Juni 2022. (ADV)
Posting Komentar