Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dukung Sinkronisasi Data Pulau Indonesia
SpiritNews, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung sinkronisasi dan klarifikasi data pulau Indonesia. Upaya itu dilakukan salah satunya dengan menggelar Rapat Penegasan Status Wilayah Administrasi Pulau Wilayah II pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2023 di Hotel AONE, Jakarta.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Wardani menyampaikan, rapat tersebut untuk melakukan verifikasi dan validasi data dari pemerintah daerah (Pemda) mengenai pulau-pulau kecil. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya surat edaran mengenai penerbitan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
“Berdasarkan hasil pemutakhiran data pulau per Desember 2021, jumlah pulau Indonesia menjadi 17.001, yang dimuatkan dalam lampiran Keputusan Kemendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi dan Pulau Tahun 2021,” ujarnya.
Hasil pemutakhiran data pulau tersebut bakal menjadi bahan Country Report RI pada 3rd Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada tanggal 1 hingga 5 Mei 2023 di UN Headquarter di New York, Amerika Serikat. Data tersebut juga menjadi bahan revisi Gazeter Nasional terbaru yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Hal ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam pembinaan kewilayahan dan tertib administrasi pemerintahan. Pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau sejatinya merupakan tugas bersama, di mana salah satu tugasnya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi atas usulan pemberian/perubahan nama pulau serta memberikan penegasan terhadap status wilayah administrasi pulau,” ungkap Wardani.
Dirinya menegaskan, perlu dukungan dari seluruh peserta rapat dengan memberikan informasi mengenai data pulau-pulau yang ada di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, masih banyak Pemda yang belum mengetahui mekanisme permintaan data investasi pulau, sehingga kementerian dan lembaga terkait perlu memberi perhatian.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga, termasuk Pemda. Mereka di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Koordinasi dan Penanaman Modal; serta Badan Informasi Geospasial. Sedangkan peserta dari Pemda di antaranya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Maluku.
Posting Komentar