News Breaking
Live
wb_sunny

Disnaker Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Disnaker Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran



SpiritNews.Media, (Cilegon) -  Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo meminta pimpinan perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“Kami meminta agar perusahaan dapat membayharkan THR karyawannnya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo pada Senin, (10/4).

Menurut Panca, ketentuan besaran dan masa waktu pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tuturnya.

Kewajiban THR tersebut, tambah Panca, harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. “Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan,” tambahnya.

Dijelaskan Panca, jika ada karwawan yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaannya atau tidak mendapatkan THR sesuai peraturan, maka bisa mengadukannya kepada Disnaker Kota Cilegon. “Jika ada pengaduan, kami akan tindaklanjuti dengan proses mediasi atau langkah lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar