Dinsos Kota Cilegon Sosialisasikan Aplikasi SIKS - NG ke Operator 43 Kelurahan
SpiritNews.Media (Cilegon) -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menyosialisasikan aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) kepada operator di 43 kelurahan, di Aula Setda II, Senin 15 Mei 2023.
Ini merupakan aplikasi nasional yang memuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penerima segala jenis bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Nurfatmah mengatakan, DTKS tersebut berkaitan dengan data penduduk miskin yang menjadi database pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan program pengentasan kemiskinan.
"Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial nanti data-data itu diinput oleh operator SIKS-NG baik penginputan, penghapusan, ketidaklayakan, untuk meminimalisir warga yang tidak layak menerima bantuan," kata Nurfatmah.
Dijelaskannya, dengan DTKS yang sesuai dengan kondisi di lapangan, diharapkan berbagai program pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran sebab data tersebut mencakup verifikasi, pendataan dan validasi.
"Kami memohon kepada pihak kelurahan untuk masalah pengusulan data warga yang tidak mampu ini sesuai engga? valid apa ngga? Kan mereka yang tahu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kota Cilegon Intini menambahkan, melalui aplikasi SIKS-NG, pendaftaran, pelaporan dan perubahan data warga masyarakat dapat dilakukan secara online dan terintergrasi secara nasional.
"Ini aplikasi perdana untuk kelurahan baru dimulai di tahun 2023, tapi tahun ini langsung dari operator kelurahan," ucapnya.
Ia menambahkan, perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat Kota Cilegon merupakan salah satu prioritas daerah. Untuk itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak baik dari Dinas Sosial, kelurahan maupun masyarakat.
"Selama ini kan ketika mengusulkan data DTKS itu melalui muskel (musyawarah kelurahan) yang pesertanya dari masing-masing RT dan RW, setelah itu hasilnya dilaporkan ke Dinsos, selama ini Dinsos yang menginput data DTKS tersebut ke dalam sistem SIKS-NG," tuturnya. (red).
Posting Komentar