Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku dan Sita Sabu Seberat 13,44 gram
SpiritNews.Media, (Cilegon) - Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10.30 Wib di kontrakan tepatnya di lingkungan Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku dan barang bukti Sabu-sabu.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat narkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri membenarkan bahwa Pada hari Selasa Tanggal 16 Mei 2023 sekitar jam 10.30 Wib di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon telah berhasil mengamankan seorang laki laki pengedar narkotika
"Kanit I Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten IPDA Wahyu bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama FD (33) Lingkungan Kubang Lesung Brangbang Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon," katanya.
"FD (33) adalah warga lingkungan Kubang Lesung Brangbang Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, ia juga adalah residivis dalam kasus yang sama," terang Syamsul.
"Saat pelaku FD (33) diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah timbangan Digital didalam sebuah Plastik warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Readmi. kemudian pelaku FD (33) diintrograsi dan mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IL (DPO) dengan dijanjikan upah Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) perpaket." jelasnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari FD (33) berupa 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13,44 gram,1 (satu) buah handphone merk Readmi,1 (satu) buah Timbangan Digital,1 (satu) buah plastik warna hitam," tutur Syamsul.
"Kami bersama personel akan mencari dan menindak tegas kepada IL (DPO) sampai dengan tertangkap," tegasnya.
"Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karena narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin untuk melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui call center Polres Cilegon Polda Banten 110." harapnya.
"Kini pelaku FD (33) dijerat sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup." tutup Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri.
Posting Komentar