Awas Penipuan, Ini Himbauan Kapolres Cilegon Polda Banten kepada Masyarakat Kota Cilegon
SpiritNews.Media, Cilegon) - Penipuan mengatas namakan Kapolres Cilegon Polda Banten kini beredar dan mulai meresahkan masyarakat.
Kasus penipuan mengatasnamakan Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro. beredar di aplikasi Whatsapp. Para pelaku diketahui meminta sejumlah uang terhadap sejumlah masyarakat.
Beredar lewat layar sebuah percakapan Whatsapp yang catut nama Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP EkoTjahyo Untoro. Isi pesan tersebut menunjukan Kapolres Cilegon Polda Banten meminta bantuan.
Mengetahui namanya dicatut, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menegaskan, nomor yang beredar itu bukanlah dirinya dan dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila ada modus penipuan mengatas namakan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro dengan nomor HP 0812 8887 7529 atau pun nomor lain dengan dalih memohon bantuan mengatas namakan Kapolres Cilegon mohon konfirmasi ke Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten AKP Sigit Dermawan melalui 0818144841.
“Saya tegaskan bahwa yang memiliki akun itu bukan saya dan anggota Polres, jadi itu hanya hoaks. Oknum memanfaatkan nama dan jabatan untuk meminta sejumlah uang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, (22/07/2023).
"Menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya bila menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya, terlebih bila oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan berbagai modus dan alasan," harapnya.
"Jangan percaya jika ada nomor yang mengatasnamakan saya, jika ada yang mendapat notif dari nomor yang mengatasnamakan saya itu bisa di cek ulang bila perlu datang ke Mapolres Cilegon maupun melalui Kasihumas Polres Cilegon untuk mengetahui kebenarannya,” tegasnya.
Dengan adanya hal ini, ia meminta masyarakat untuk bisa bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Dan jangan mudah percaya jika ada nomor yang tidak dikenal atau mengatasnamakan pejabat langsung memberikan uang yang diinginkan tanpa meyakinkannya.
“Jangan terlalu mudah percaya, dan saya tekankan bahwa semua itu hanya hoaks,” jelasnya.
Tidak segan-segan jika ada oknum maupun masyarakat yang melakukan hal tersebut dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Ini sifatnya penipuan jadi bisa dikenai pasal, dan kita akan terus menelusuri siapa yang melakukan hal tersebut,” tandasnya.
Posting Komentar