News Breaking
Live
wb_sunny

Pada Ops Antik, Satnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika

Pada Ops Antik, Satnarkoba Polres Cilegon Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika



SpiritNews.Media, (Cilegon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam Ops Antik Maung 2023, Polres Cilegon berhasil mengamankan baik itu perantara jual beli berikut pengedar serta mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte.

Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain D (19) warga Kramat Watu Serang, EKS (29) warga Jombang Kota Cilegon, ZN (20) warga Ciwedus Kota Cilegon, AHS (28) warga Jombang Cilegon dan SP Als F (34) warga Ciwandan Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media pada kegiatan konferensi pers sekira jam 10.00 Wib di aula bawa Polres Cilegon Polda Banten terkait pengungkapan adanya dugaan terjadinya tindak pidana jual beli narkotika.

"Atas adanya kejadian peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kami polres Cilegon Polda Banten memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya," ujar Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro pada Selasa Tanggal 04 Juli 2023.

"Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila (sinte) dalam pelaksanaan operasi Antik Maung 2023," jelasnya.

"Menurut keterapangan para pelaku melakukan peredaran dan menyalahgunakan narkotika ini adalah karena faktor ekonomi serta tertarik dengan adanya upah atau imbalan yang didapatkan, keuntungan yang di dapat menurut para tersangka berkisar dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah) dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte," tutur Eko.

"Selain meaup keuntungan dari mengedarkan barang haram tersebut, para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) untuk digunakan," jelas Eko.

"Selain dapat mengamankan 5 para pelaku Polres Cilegon juga berhasil mengamankan barang bukti dalam operasi antik ini berupa narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram," tegas Kapolres.

"Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," imbuhnya.

"Sementara 1 (Satu) tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat(1) ditambah 1/3 (sepertiga)," tutupnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar