KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CILEGONU UMANKAN PENERIMAAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon |
SpiritNews.Media (Cilegon) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Mengumumkan Penerimaan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Kota Cilegon Tahun 2024.
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:
a.Warga Negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 1 7 (tujuh belas) tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g.Mampu secarajasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
g Dipindai dengan Cam Scanner.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai cal on anggota PPK, menggu nakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sejumlah 1(satu) lembar.
c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d.Surat pemyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan yang menyatakan:
1.Setia kepada Pacasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhineka Tunggal Ika ,dan cita -cita Proklamasi 17 Agustus1945;
2.Tidak Menjadi Anggota Partai Politik;
3.Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4.Mempunyai Integritas,pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6.Tidak pemah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7.Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu pada atau pemilihan pada penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca,menulis dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat Rohani.
e.Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau k1inik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir daftar riwayat Hidup. g. Pas Foto Berwarna berukuran 4x6 sebanyak l(satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
i. Surat Pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dipindai dengan Cam Scanner
hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik hanya bagi calon PPK yang nam anya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Kelengkapan dokumen dapat di sampaikan kepada KPU Kota Cilegon sejak tanggal,23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal, 29 April 2024 melalui:
a.Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kp u.go.id dan dokumen fisik yang di sampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis;
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Cilegon Alamat :
Jalan Kyai Haji Abdul Latif Blok J No. 2, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,Banten 42417.
Kontak : 0877-7857- 7852 (Nilawati Kusumaningrum ) 0896-3070-2258 (Muham ad Firdaus)
Jam Kerja :
1) 23 April s.d 28 April 2024 : 08.00 s.d 16.00 WI B.
2) 29 April 2024 : 08.00 s.d 23.59 WIB.
Posting Komentar