News Breaking
Live
wb_sunny

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CILEGONU UMANKAN PENERIMAAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CILEGONU UMANKAN PENERIMAAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon

SpiritNews.Media (Cilegon) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Mengumumkan Penerimaan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan  Kecamatan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Kota Cilegon Tahun 2024.

Dalam rangka  pembentukan Calon Anggota Panitia  Pemilihan  Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur,Bupati Dan Wakil  Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,  Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon mengundang Warga Negara Indonesia  yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota  Panitia  Pemilihan  Kecamatan,   untuk Pemilihan  Gubemur  Dan  Wakil  Gubemur,  Bupati Dan  Wakil  Bupati,  Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024  dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a.Warga Negara  Indonesia; 

b.berusia paling  rendah 1 7 (tujuh belas)  tahun bagi PPK;

c. Setia kepada Pancasila sebagai  dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara  Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal  Ika, dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang  kuat, jujur dan  adil;

e. Tidak menjadi anggota  Partai  Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang  sah,  atau paling  singkat 5 (lima) tahun tidak  lagi menjadi anggota  partai  politik  yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  dari pengurus partai politik yang  bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah  kerja  PPK;

g.Mampu secarajasmani, rohani, dan  bebas dari  penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling  rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih.

g Dipindai dengan Cam Scanner.


Kelengkapan  Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran  sebagai cal on  anggota PPK,  menggu nakan  format  surat pendaftaran  sebagai calon  anggota PPK.

b.Fotokopi Kartu  Tanda Penduduk sejumlah  1(satu)  lembar.

c.Fotokopi  ijazah  sekolah menengah  atas/sederajat atau ijazah  terakhir.

d.Surat pemyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g,  dan  huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan yang  menyatakan:

1.Setia  kepada   Pacasila   sebagai   dasar   Negara    Kesatuan    Republik Indonesia,Bhineka  Tunggal Ika  ,dan  cita -cita Proklamasi   17 Agustus1945;

2.Tidak  Menjadi Anggota Partai Politik;

3.Bebas dari  penyalahgunaan narkotika;

4.Mempunyai Integritas,pribadi yang  kuat, jujur dan  adil;

5.Tidak  pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah   memperoleh kekuatan  hukum  tetap karena  melakukan  tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih;

6.Tidak  pemah  dijatuhi  sanksi pemberhentian tetap oleh  KPU Kabupaten/Kota atau Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7.Tidak  menjadi  tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu pada atau pemilihan pada penyelengaraan Pemilu  dan  Pemilihan paling  singkat dalam 5 (lima)  tahun terakhir;

8.Tidak  berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

9.   Tidak  memiliki  penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan  dan  kecakapan dalam  membaca,menulis dan berhitung;

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi  informasi; dan

12. Sehat Rohani.

e.Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau  k1inik  yang   termasuk  di  dalamnya terdapat  pemeriksaan  tekanan darah,  kadar gula  darah,  dan  kolesterol.

f. Daftar Riwayat  Hidup  menggunakan formulir daftar riwayat Hidup. g.    Pas  Foto Berwarna berukuran 4x6 sebanyak l(satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik  mengacu pada ketentuan  masing-masing partai politik  bagi calon  PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima)  tahun.

i. Surat   Pernyataan   bermaterai  yang  memuat  informasi bahwa  nama  dan identitas calon  PPK digunakan oleh partai politik  tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi  calon PPK yang nama dan  identitasnya digunakan oleh partai politik  tanpa sepengetahuan yang  bersangkutan.

Dipindai  dengan Cam Scanner

hanya bagi  calon  PPK yang  pernah menjadi anggota partai  politik hanya bagi  calon  PPK yang  nam anya terdaftar sebagai anggota  partai politik  tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Kelengkapan   dokumen   dapat  di sampaikan  kepada  KPU  Kota  Cilegon  sejak tanggal,23  April  2024  sampai  dengan  paling  lambat tanggal, 29  April 2024  melalui:

a.Pengiriman  dokumen  persyaratan   mandiri  melalui  siakba.kp u.go.id  dan dokumen fisik  yang di sampaikan   pada  saat  sebelum  pelaksanaan  tes tertulis;

b.   Pengiriman  dokumen persyaratan  secara langsung ke  Sekretariat KPU Kota Cilegon Alamat :

Jalan  Kyai   Haji  Abdul    Latif   Blok   J  No.  2, Kelurahan Bendungan,   Kecamatan Cilegon,  Kota  Cilegon,Banten 42417.

Kontak : 0877-7857- 7852  (Nilawati  Kusumaningrum ) 0896-3070-2258 (Muham ad  Firdaus)

Jam Kerja : 

1)   23 April  s.d  28 April 2024    :  08.00  s.d  16.00  WI B.

2)   29 April 2024  :  08.00  s.d  23.59  WIB.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar