KPU Kota Cilegon Himbau kepada Calon Dewan Terpilih Agar Menyampaikan LHKPN
SpiritNews.Media (Cilegon) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kumpulkan para partai politik peserta Pemilu 2024, Senin (15/7/2024).
Dalam rangka pembahasan dengan parpol peserta Pemilu yakni kewajiban calon anggota DPRD Cilegon terpilih menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Urip Haryatoni anggota KPU Divisi Teknis mengatakan, pihaknya mengundang parpol membahas hal tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Setwan DPRD Cilegon dan Bagian Hukum Setda Cilegon.
Calon anggota DPRD terpilih mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LHKPN. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Dari 40 calon anggota DPRD Cilegon terpilih, baru terdapat 15 calon terpilih yang telah menyampaikan LHKPN.
Partai Politik diundang Berkenaan dengan menindak lanjuti Per KPU 6 Pasal 51 dan Pasal 52 terkait LHKPN, perhari ini kita sudah masuk 15 calon terpilih. Menyikapi LHKPN ini, karena bersinggungan dengan yang berwenang dalam hal ini KPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Urip menerangkan, pihaknya juga menyampaikan terkait Surat Dinas Nomor 1262. Di mana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa calon terpilih apabila sampai dengan 21 hari tidak dapat menyampaikan tanda terima LHKPN maka calon terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti bahwa telah melaporkan kepada KPK laporan harta kekayaannya secara pribadi. Calon terpilih diharuskan membuat pernyataan bahwa LHKPN telah dilaporkan dan sedang diproses oleh lembaga yang berwenang,"Ujarnya.
“Maka melalui surat dinas itu, solusi, mereka membuat surat pernyataan. Yang nanti surat pernyataan itu dikirim ke KPU, surat pernyataan itu juga dilampirkan sedang dalam berproses itu mejadi dokumen. Sehingga setelah disampaikan ke kita maka mereka sudah menyampaikan. Tetapi tetap proses LHKPN juga berjalan,” ucapnya.
Pihaknya berharap, dengan disampaikannya hal tersebut parpol dapat menyampaikan kepada caleg terpilihnya untuk segera menyerahkan LHKPN. Karena LHKPN paling lambat disampaikan 21 hari sebelum pelantikan.
“Kami berharap mudah-mudahan sesuai kesepakatan atau yang hari ini yang kita sampaikan mudah-mudahan dari sekian berkas, minimal sambil berproses, tetapi kami harapkan (berkas) sudah bisa masuk,” harapnya.(adv).
Posting Komentar