News Breaking
Live
wb_sunny

Isro - Uyun Resmi Dapat SK dari DPP Partai Keadilan Sejahtera

Isro - Uyun Resmi Dapat SK dari DPP Partai Keadilan Sejahtera

SpiritNews.Media (Tangerang) - Pasangan Bacalon Wali Kota Cilegon Isro Mi'raj dan Nurrotul Uyun resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Model B1 KWK dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Penerimaan SK B1-KWK sekaligus dirangkai dengan Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS yang berlangsung di Convention Exhibition BSD Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Resmi sudah pasangan Isro-Uyun mendapatkan tiket dari PKS dan Partai NasDem sebagai parpol koalisi di Pilkada Kota Cilegon 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam konsolidasi menghadirkan seluruh kader partai secara nasional untuk menerima arahan serta pemberian SK B1 KWK terhadap bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak.

"Semua calon dipastikan sudah melalui proses seleksi bottom up struktur yang ada di bawah, karena DPP PKS sudah membentuk tim internal dan independen sebagai penilaian kepada para calon kepala daerah layak untuk diusung," kata Syaikhu dalam konfrensi pers. 

Bakal Calon Wali Kota Cilegon Isro Mi'raj mengungkapkan, pasangan Isro-Uyun sudah memiliki struktur team pemenangan yang lengkap dan terus berkembang mengumphpkan dukungan. Parpol Koalisi terbangun dengan solid yang siap mengantarkan Isro-Uyun daftar di KPU Cilegon pekan depan. 

"Bismillah, kita terus ikhtiar menjemput kemenangan di Kota Cilegon. Saya dan Bu Uyun berkomitmen untuk mewujudkan Cilegon Maju yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, " kata Isro Miraj. 

Diketahu Form B1-KWK merupakan legetimasi dukungan resmi partai kepada Bapaslon. Tanpa form B1-KWK dukungan partai dianggap belum sah. Karena itu, menjadi penting bagi setiap bapaslon untuk bisa mendapatkan form B.1-KWK dari partai sebagai syarat wajib pendaftaran di KPU.(red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar