Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja, Membahayakan!
Penulis : Aam Siti Fatimah, S,Kom |
SpiritNews.Media - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut berisi tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan ini, salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi ini sudah pasti sangat memicu kontroversi di tengah-tengah masyarakat, karena dalam PP tersebut hanya menjelaskan usia sekolah dan remaja, tidak ada penyebutan pemberian kontrasepsi berlaku hanya untuk pasangan halal.
Dan dalam pasal 104 ayat (2) huruf b perihal frasa “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” meski ditujukan untuk usia dewasa, di antaranya pasangan usia subur dan kelompok berisiko, tidak dijelaskan kriteria usia pasangan subur itu seperti apa. Jika ditafsirkan secara bebas, usia remaja juga termasuk kategori usia subur. Kemudian, dalam pasal ini juga tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah suami istri atau bukan.
Di tengah era modernisasi dan sekuler saat ini tentu sebagai orangtua pasti mengalami banyak kekhwatiran terhadap generasi penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan keamanan dan perlindungan dari semua sisi, baik dari keluarga, masyarakat dan perlindungan keamanan dari negara. Negara memiliki kewajiban untuk menciptakan suasana kehidupan yang aman dan nyaman untuk setiap warganya, terlebih untuk generasi penerus bangsa. Akan tetapi fakta hari ini yang begitu semakin menusuk hati dan pikiran yaitu adanya peraturan-peraturan yang sungguh di luar nalar dan membahayakan generasi bangsa. Bagaimana bisa prilaku seks bebas difasilitasi dan diarahkan pada legalisasi hubungan seksual sebelum menikah asal aman dan bertanggung jawab.
PP tersebut juga mengharuskan tenaga kesehatan terkait untuk memberikan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah yang membutuhkannya. Hal ini seolah jadi solusi terhadap “ gaya hidup bebas generasi muda” dengan segala bentuk kebebasan dan penjauhan dari nilai-nilai dan norma agama, masyarakat, dan negara. Sungguh miris, padahal hal tersebut bisa dicegah lebih awal, bukan malah diberikan solusi dan difasilitasi atas kebebasan yang merusak ini. Jangan sampai mereka yang tidak melakukan seks bebas akan terpengaruh untuk ikut melakukan kebebasan. Dan jangan sampai anak dan remaja yang telah melakukan seks bebas, merasa aman dengan perilakunya tersebut bahkan jauh dari “ tobat” dan efek jera.
Kebijakan ini, sangat dipengaruhi oleh paham-paham kebebasan yang merusak. Jika ingin masalah penyakit menular seksual selesai dengan tuntas, maka stop seks bebas. “Jangan memberi kesempatan atas perbuatan seks bebas ini pada kalangan mana pun, termasuk kalangan anak sekolah dan remaja.
Islam telah memberi aturan tegas bagi pelaku zina. Sebagaimana larangan zina dalam ayat-ayat Alqur’an. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”( Al-Isra : 32)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” ( An-Nur : 2)
Islam memberikan sanksi tegas kepada orang-orang yang belum menikah lalu mereka melakukan zina. Mereka dihukum untuk menebus dosa dan memberikan efek jera supaya tidak pernah melakukan perbuatan zina lagi. Juga diberikan edukasi agar memahami status hukum setiap perbuatan, sehingga mereka meninggalkan perbuatan tersebut karena memahaminya. Dan sudah seharusnya kita mengembalikan segala urusan kehidupan manusia kepada aturan hakiki yang lahir dari Allah SWT yaitu Al-qur’an dan Assunnah. Sehingga generasi penerus bangsa dan umat secara keseluruhan dapat terjaga dalam suasana keimanan. Wallahu’alam (*)
Penulis : (Aam Siti Fatimah, S.Kom)
Posting Komentar